Kisah Panjang Mary Jane yang Nyaris Dieksekusi Regu Tembak Lapas Nusakambangan

asus Mary Jane Fiesta Veloso sempat menjadi sorotan dunia internasional. Sebab, ini bukan kasus penyelundupan narkoba biasa

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/BRAMSTO ADHY
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). 

Tribunjogja.com Jogja - Kasus Mary Jane Fiesta Veloso sempat menjadi sorotan dunia internasional. Sebab, ini bukan kasus penyelundupan narkoba biasa.

Mary Jane Veloso (tengah) terpidana mati kasus penyelundupan narkoba berbincang dengan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiarij (kiri).
Mary Jane Veloso (tengah) terpidana mati kasus penyelundupan narkoba berbincang dengan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiarij (kiri). (Istimewa)

Mary Jane, perempuan asal Filipina menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandar Udara Adisutjipto pada 25 April 2010.

Pengadilan Negeri Sleman lantas memvonisnya dengan hukuman mati karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Ia pun masuk dalam daftar terpidana mati yang harusnya dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.

Tribunjogja.com merangkum kronologi Mary Jane Veloso menjadi terpidana mati di Indonesia sejak ditetapkan pada tahun 2015:

1. Mary Jane ditawari pekerjaan di Kuala Lumpur

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (4/3/2015).
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (4/3/2015). (TRIBUN JOGJA)

Pada tahun 2010, Mary Jane ditawari pekerjaan di Kuala Lumpur oleh rekannya yang bernama Christine atau Kristina.

Ia pun pergi ke Kuala Lumpur dan ternyata pekerjaan yang dijanjikan tak lagi tersedia.

Sebagai gantinya, Kristina meminta Jane pergi ke Yogyakarta, Indonesia. Kristina kemudian memberikan koper baru dan uang sebesar 500 dolar AS.

2. Koper kosong berisi heroin 2,6 kg

Suasana sidang PK terpidana mati Mary Jane di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3/2015).
Suasana sidang PK terpidana mati Mary Jane di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3/2015). (TRIBUN JOGJA)

Ia tiba di di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 dengan menumpang Air Asia dari Kuala Lumpur.

Saat itu, Jane mengatakan jika kopernya kosong tapi tampak berat. Ketika melewati pemindai, petugas mulia curiga.

Ternyata di dalam koper tersebut, mereka menemukan heroin sebesar 2,6 kilogram yang terbungkus alumunium foil.

Heroin yang disimpan di lapisan koper tersebut diperkirakan bernilai USD 500 ribu.

3. Divonis mati

Mobil Baracuda SAT Brimob Polda DIY saat memasuki lapas Wirogunan untuk mengawal pemindahan Mary Jane ke Lapas Nusakambangan
Mobil Baracuda SAT Brimob Polda DIY saat memasuki lapas Wirogunan untuk mengawal pemindahan Mary Jane ke Lapas Nusakambangan (KOMPAS.com/Wijaya Kusuma)

Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia lantas dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, setelah sebelumnya mendekam di lembaga pemasyarakatan khusus narkoba sejak 2010.

Pada tanggal 1 Mei 2015, Mary Jane seharusnya sudah menghembuskan nafas terakhir.

Nasibnya, jika tidak ada aral melintang saat itu, sudah tiada di tangan regu tembak di Nusakambanga.

Akan tetapi, hingga kini, Mary Jane masih belum menerima vonis mati.

4. Ajukan upaya penangguhan hukuman mati

Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, mengikuti program pelatihan membuat kerajinan, di Lapas kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, Selasa (12/4/2016)
Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, mengikuti program pelatihan membuat kerajinan, di Lapas kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, Selasa (12/4/2016) (Tribun Jogja/ Hasan Sakri Ghozali)

Sejak divonis hukuman mati pada tahun 2010, berbagai upaya hukum yang diajukannya selalu gagal.

Tak melanjutkan kebijakan Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo telah menyatakan tak lagi memberlakukan moratorium hukuman mati.

Jokowi menyatakan pemerintahannya akan berperang melawan penyalahgunaan narkoba.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menolak grasi yang dimohonkan Mary.

Perempuan berusia 31 tahun itu akhirnya sempat menghitung mundur hari-hari terakhirnya di dunia.

5. Diselamatkan keadaan

Mary Jane bersama warga binaan Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta, menunjukan karyanya dalam Lokakarya Merancang Zine dan Experimental Art, Selasa (30/8/2016) siang.
Mary Jane bersama warga binaan Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta, menunjukan karyanya dalam Lokakarya Merancang Zine dan Experimental Art, Selasa (30/8/2016) siang. (tribunjogja/septiandri mandariana)

Umur Mary tak ditentukan oleh regu tembak.

Karena beberapa saat sebelum regu tembak menghabisi nyawa Mary, seorang perempuan bernama Maria Cristina Sergio mendatangi kantor kepolisian Filipina.

Ini menjadi mukjizat. Sebab, seharusnya, pada 1 Mei 2015, Mary Jane sudah tiada di bumi.

Kepada polisi, Cristina mengatakan, Mary tidak bersalah karena sesungguhnya dia ditipu dua pria asal Afrika, bernama Ike dan John, untuk terbang ke Indonesia, membawa barang haram yang dilarang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Fakta baru ini seolah menjawab dukungan dunia internasional terhadap Mary.

6. Presiden Jokowi minta penundaan hukuman mati Mary Jane

Presiden Joko Widodo menarik nama Mary dari daftar eksekusi mati Kejaksaan Agung jilid kedua setelah ada notifikasi dari Pemerintah Filipina terkait penyerahan diri Maria Cristina Sergio.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum Filipina untuk mengungkap peristiwa hukum yang melibatkan Mary.

7. Tujuh tahun menantikan kepastian nasib

1 Mei 2015 memang menjadi hari bersejarah Mary Jane. Dia tidak jadi dieksekusi mati lantaran ada testimoni dari mantan perekrutnya bahwa Mary Jane dijebak pria asal Afrika.

Hingga 2022 ini, Mary jane masih menunggu kepastian nasib dirinya ke depan.

Ia kini masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul. Mary dipindahkan dari Lapas Wirogunan sejak 10 Maret 2021.

Bagaimana nasib Mary Jane setelah hukuman matinya ditunda? ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved