Aturan Main Baru
Aturan Main Baru, BPJS Kesehatan, Dari Syarat Jual Beli Tanah Hingga dan Urus SIM-STNK
Aturan Main Baru, BPJS Kesehatan digunakan untuk mengurus berbagai urusan dari Syarat Jual Beli Tanah Hingga dan urus SIM-STNK.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Aturan Main Baru, BPJS Kesehatan digunakan untuk mengurus berbagai urusan dari Syarat Jual Beli Tanah Hingga dan urus SIM-STNK.
Bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk transaksi jual beli tanah.
Selain itu, syarat ini juga diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik lainnya.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.
Ketentuan mengenai syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli terdapat pada diktum kedua nomor 16.
Kemudian, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga disyaratkan bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN," dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, Minggu (20/2/2022).
Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik.
Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Ia juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.
"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam JKN.
Instruksi yang sama diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.