Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Serikat Buruh di Yogyakarta Ancam Ambil JHT Bersamaan Jika Menaker Tak Cabut Permenaker 2/2022

Serikat buruh di Yogyakarta sepakat untuk segera mengambil JHT secara serentak apabila permenaker tersebut akan diberlakukan mulai Bulan Mei 2022.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
Buruh di Yogyakarta melaksanakan audiensi di Disnakertrans DIY, Kamis (17/2/2022), mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera dicabut 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia ( MPBI ) DI Yogyakarta mengancam akan mengambil Jaminan Hari Tua ( JHT ) mereka secara bersamaan sebelum Bulan Mei 2022.

Ancaman ini akan dilakukan apabila Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah tidak segera mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua ( JHT ).

Hal itu disampaikan oleh serikat buruh itu dalam mimbar bebas dan audiensi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Kamis (17/2/2022).

Perwakilan MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan serikat buruh di Yogyakarta sepakat untuk segera mengambil JHT secara serentak apabila permenaker tersebut akan diberlakukan mulai Bulan Mei 2022.

Baca juga: Disnakertrans DIY Janji Akan Sampaikan Keluhan Buruh Yogyakarta terkait Isu JHT ke Menaker

Diketahui, dalam permenaker itu, terdapat satu pasal yang menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Padahal, menurut Irsad, JHT bisa menjadi jaring pengaman untuk kawan-kawan buruh yang tidak lagi mendapat pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hal lain.

“Tentu, kami akan mengambil JHT kalau ini tidak segera dicabut. Pastinya, kami menolak jika JHT bisa diambil di usia 56 tahun karena itu adalah hak mutlak dari pekerja. JHT kan dikumpulkan dari upah kami sebagai buruh,” ungkapnya kepada wartawan di sela-sela audiensi.

Menurutnya, permenaker itu telah salah dan keliru.

Kata dia, jika pemerintah ingin menahan dana JHT, maka setidaknya pemerintah harus membuat subsidi.

“Jadi, kalau ada subsidi, pemerintah mau bikin yang aneh-aneh itu tidak apa-apa, tapi ini kan beda. JHT itu dikumpulkan dari iuran buruh dan bisa dicairkan kapan saja. Menaker tidak punya hak menunda atau menahan JHT sampai usia 56 tahun,” tambahnya.

Disinggung mengenai dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ia mengatakan, program tersebut masih tidak masuk akal.

Hal ini karena sudah ada Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang memperluas sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Pekerja terancam tidak dapat menjadi karyawan tetap dan terus menjadi pegawai kontrak.

“Buruh yang sudah dicover JKP itu adalah buruh yang di-PHK dan sudah inkrah. Nah, kalau sekarang kan banyak pekerja kontrak dan outsourcing. JKP ini jadi tidak bisa dinikmati buruh,” paparnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved