Penjelasan Kemnaker Soal Aturan Pencairan JHT yang Menuai Polemik
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Aturan pencairan JHT ini pun memicu aksi unjuk rasa dari kalangan buruh di berbagai daerah. Para buruh meminta agar kebijakan itu dibatalkan lantaran dinilai tak memihak pada kepentingan buruh.
Bagaimana respon Kementerian Ketenagakerjaan soal masalah ini?

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
Permenaker akhir dikeluarkan setelah pihaknya mempertimbangkan hasil kajian, diskusi dan melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak.
Kemudian juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial.
Yaitu dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial, yaitu dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana bulan Februari ini bisa diambil manfaatnya,” kata Ida seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.
Ida berujar, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek untuk pekerja dalam kondisi tertentu, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ia melanjutkan, kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT.
Pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP Nomor 60 tahun 2015, yang disusul dengan terbitnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Lahirnya PP Nomor 46 tahun 2015, juga merupakan amanat undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
“Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hirarki perundang-undangan maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua perundang-undangan yang mengatur tentang JHT, mulai dari undang-undangnya maupun peraturan pemerintahnya,” kata Ida.
Miliki hierarki yang jelas
Senada, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, bahwa aturan tersebut memiliki hierarki yang jelas.
Meski aturan tersebut, menuai polemik di masyarakat.
Sebab dalam beleid, pekerja baru bisa mencairkan JHT saat mereka masuk usia 56 tahun.
Menurut Indah, hierarkinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Permenaker ini hierarkinya jelas. Di atasnya PP 60 dan PP 46 tahun 2015 di atasnya ada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan, dan atasnya lagi UU 1945," ujar Indah dalam diskusi daring, Rabu (16/2/2022).
Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Banyak pertanyaan Permenaker ini tidak konstitusional, artinya berlawanan dengan Undang-Undang, sebenarnya itu jelas. Kemudian pertanyaan selanjutnya kenapa Permenaker 19 sebelum hadirnya 2022 ini, tidak dipertahankan," tutur Indah.
Ia menegaskan, Permenaker 19 tidak konstitusional karena tidak ada amanatnya dalam PP 46 dan PP 60 Tahun 2015 serta Undang-Undang SJSN.
"Karena memang Permenaker 19 dibuat untuk semangat diskresi untuk benar-benar menunjukkan keberpihakan pada korban PHK. Namun, kemudian kita sekarang memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang memang bagi korban PHK," ucap Indah.
Ia berpandangan saat ini momentum yang pas untuk menata kembali seluruh jaminan sosial yang dapat meliputi seluruh siklus pekerja dengan segala resiko yang dihadapi.
"Dan dalam hal ini kita kembalikan maksud dan manfaat dari Jaminan Hari Tua sesuah khitohnya, sesuai dengan filosofinya," tutur Indah.
(*)
===
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker: Dasar Aturan Permenaker 2 Tahun 2022 Jelas, Aturan Sebelumnya Inkonstitusional