Penjelasan Kemnaker Soal Aturan Pencairan JHT yang Menuai Polemik

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
CABUT PERMENAKER - Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA. 

Sebab dalam beleid, pekerja baru bisa mencairkan JHT saat mereka masuk usia 56 tahun.

Menurut Indah, hierarkinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Permenaker ini hierarkinya jelas. Di atasnya PP 60 dan PP 46 tahun 2015 di atasnya ada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan, dan atasnya lagi UU 1945," ujar Indah dalam diskusi daring, Rabu (16/2/2022).

Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Banyak pertanyaan Permenaker ini tidak konstitusional, artinya berlawanan dengan Undang-Undang, sebenarnya itu jelas. Kemudian pertanyaan selanjutnya kenapa Permenaker 19 sebelum hadirnya 2022 ini, tidak dipertahankan," tutur Indah.

Ia menegaskan, Permenaker 19 tidak konstitusional karena tidak ada amanatnya dalam PP 46 dan PP 60 Tahun 2015 serta Undang-Undang SJSN.

"Karena memang Permenaker 19 dibuat untuk semangat diskresi untuk benar-benar menunjukkan keberpihakan pada korban PHK. Namun, kemudian kita sekarang memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang memang bagi korban PHK," ucap Indah.

Ia berpandangan saat ini momentum yang pas untuk menata kembali seluruh jaminan sosial yang dapat meliputi seluruh siklus pekerja dengan segala resiko yang dihadapi.

"Dan dalam hal ini kita kembalikan maksud dan manfaat dari Jaminan Hari Tua sesuah khitohnya, sesuai dengan filosofinya," tutur Indah.

(*)

===

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker: Dasar Aturan Permenaker 2 Tahun 2022 Jelas, Aturan Sebelumnya Inkonstitusional

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved