Penjelasan Kemnaker Soal Aturan Pencairan JHT yang Menuai Polemik

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
CABUT PERMENAKER - Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA. 

TRIBUNJOGJA.COM - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Aturan pencairan JHT ini pun memicu aksi unjuk rasa dari kalangan buruh di berbagai daerah. Para buruh meminta agar kebijakan itu dibatalkan lantaran dinilai tak memihak pada kepentingan buruh.

Bagaimana respon Kementerian Ketenagakerjaan soal masalah ini?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Dok. Humas Kemenaker)

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.

Permenaker akhir dikeluarkan setelah pihaknya mempertimbangkan hasil kajian, diskusi dan melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak.

Kemudian juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial.

Yaitu dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial, yaitu dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana bulan Februari ini bisa diambil manfaatnya,” kata Ida seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.

Ida berujar, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek untuk pekerja dalam kondisi tertentu, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Ia melanjutkan, kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT.

Pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP Nomor 60 tahun 2015, yang disusul dengan terbitnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Lahirnya PP Nomor 46 tahun 2015, juga merupakan amanat undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

“Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hirarki perundang-undangan maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua perundang-undangan yang mengatur tentang JHT, mulai dari undang-undangnya maupun peraturan pemerintahnya,” kata Ida.

Miliki hierarki yang jelas

Senada, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, bahwa aturan tersebut memiliki hierarki yang jelas.

Meski aturan tersebut, menuai polemik di masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved