Aturan Main Baru

Aturan Main Baru Sistem Kerja ASN Sesuai dengan Tingkatan Level PPKM

Ada aturan main baru sistem kerja aparatur sipil negara atau ASN sesuai dengan tingkatan level PPKM.

Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo 

PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari


B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO

PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved