Aturan Main Baru
Aturan Main Baru Sistem Kerja ASN Sesuai dengan Tingkatan Level PPKM
Ada aturan main baru sistem kerja aparatur sipil negara atau ASN sesuai dengan tingkatan level PPKM.
Editor:
ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO
2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO
2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO
Rekomendasi untuk Anda