Aturan Main Baru

Aturan Main Baru Sistem Kerja ASN Sesuai dengan Tingkatan Level PPKM

Ada aturan main baru sistem kerja aparatur sipil negara atau ASN sesuai dengan tingkatan level PPKM.

Tayang:
Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo 

PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari


B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO

PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved