Aturan Main Baru

Aturan Main Baru Sistem Kerja ASN Sesuai dengan Tingkatan Level PPKM

Ada aturan main baru sistem kerja aparatur sipil negara atau ASN sesuai dengan tingkatan level PPKM.

Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo 

TRIBUNJOGJA.COM - Ada aturan main baru sistem kerja aparatur sipil negara atau ASN sesuai dengan tingkatan level PPKM.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan aturan main baru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

Hal itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO)

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO

PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved