Berita Kriminal Hari Ini
TERKUAK, Makam Misterius di Bantul Berisi Jenazah Bayi yang Digugurkan Hasil Hubungan Gelap
Belum lama ini warga dusun Canden, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Bantul digegerkan dengan temuan Makam tak dikenal di kompleks pemakaman Ngasem
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Belum lama ini warga dusun Canden, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Bantul digegerkan dengan temuan Makam tak dikenal di kompleks pemakaman Ngasem.
Padahal dari hasil penelusuran warga, di sana tidak ada warganya yang meninggal dalam sebulan terakhir.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa warga melaporkan adanya temuan Makam misterius pada 11 Februari 2022 kemarin.
Baca juga: Ibu Hamil di Kabupaten Magelang Akan Diskrining Tes Covid-19 Pada 14 Hari Sebelum HPL
Selain melaporkan hal tersebut ke kepolisian, warga juga turut memantau kondisi Makam tersebut.
Sehingga pada 13 Februari 2022 kemarin sepasang pria dan wanita ber Ziarah ke Makam tersebut.
"Hari Minggu 13 Februari masyarakat mengamankan 2 orang yang mengunjungi atau berziarah di Makam tersebut. Kemudian dibawa ke Polsek selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Polsek dibantu oleh Polres tentunya," ujar Kapolres Bantu, Rabu (16/2/2022).
Sebagai upaya mencari kebenaran, polisi pun membongkar Makam pada Selasa (15/2/2022) kemarin dan melakukan autopsi terhadap jasad bayi yang ditemukan di dalam Makam.
Dari hasil pemeriksaan, bayi berusia 4 bulan kandungan itu merupakan hasil aborsi dari hasil mengkonsumsi Obat secara berlebihan.
Ibu dari jasad bayi yakni ASV (18) pun ditetapkan sebagai tersangka.
Perempuan yang baru lulus SMA ini diketahui menggugurkan bayi hasil hubungan gelapnya.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan diduga pelaku, kami telah menyatakan ibu atau pun pelaku di Makam tersebut sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Identitas adalah saudari ASV (18) baru tamat SMA berdomisili wilayah Imogiri," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ASF membeli oObat untuk menggugurkan kandungan secara online.
Dia kemudian meminumnya dalam jumlah yang banyak yaitu 16 butir obat.
Peristiwa itu dilakukan pada pertengahan bulan Januari atau tepatnya 11 Januari lalu.
"Pengakuannya memakan 16 pil dalam satu hari. Dikonsumsi pada pukul 18.00 selang 2 jam minum lagi 4, minum lagi 4, hingga totalnya 16," urainya.
Kapolres memaparkan obat tersebut memberikan efek kontraksi dan membuat ASV merasa ingin buang air besar.
Kemudian pada tanggal 12 Januari, tersangka mengeluarkan cairan beserta orok dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.
Ia juga memotong ari-ari bayi dengan menggunakan gunting.
"Kelahiran dilakukan oleh pelaku itu sendiri, mulai dari proses makan pil kemudian selanjutnya pada saat di kamar mandi saat memotong ari-ari dilakukan pelaku tersebut. Tanpa dibantu orang lain," katanya.
Di hari yang sama, ASV menghubungi pacarnya yaitu AND untuk mengantar menguburkan orok tersebut di Pemakaman Ngasem.
Ihsan mengakui bahwa saat diamankan, ASV sedang bersama AND, namun demikian polisi sampai saat ini masih menetapkan AND sebagai saksi.
Polisi tidak menetapkan AND sebagai tersangka karena belum ditemukan fakta yang membuktikan bahwa AND terlibat dalam kasus aborsi tersebut.
AND tidak menyuruh pacarnya untuk aborsi dan hanya mengantarkan memakamkan. Pemakamannya sendiri dilakukan keduanya pada siang hari.
Baca juga: PSS Sleman Tertinggal 1-0 dari Bali United di Babak Pertama BRI Liga 1 2021
"Pacar dari pelaku itu hanya membantu pada proses pemakaman. Pacar hanya membantu pemakaman dan ziarah, itu makanya (sempat) diamankan oleh warga," jelasnya.
Namun demikian, Ihsan tetap akan terus mendalami kasus ini. Jika kemudian diketahui ada keterlibatan AND maka akan ditindak tegas. Sampai saat ini ASV masih ditetapkan tersangka tunggal.
"Sampai hari ini penyidik kami belum menemukan kuat keterlibatan pacar pelaku. Yang bersangkutan memang ikut mengantar menguburkan dan ziarah tapi sekali lagi berbeda dengan perbuatan pidana yang kita sangkakan. Kami belum cukup bukti menetapkan ataupun melaksanakan persangkaan terhadap pacar," tandasnya.
Atas perbuatannya ASV disangkakan Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya pun mencapai 10 tahun penjara. (nto)