Berita Kriminal Hari Ini
Pria di Magelang Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus
Tersangka ternyata sudah melakukan aksi bejatnya 4 kali dalam waktu yang berbeda pada tahun 2020 mulai dari Februari, April, Juni, dan Agustus.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Polres Magelang berhasil mengamankan tersangka berinisial PR (58) warga Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang yang melalukan tindakan rudapaksa pada korban AR (25) anak berkebutuhan khusus atau disabilitas mental.
Adapun, kejadian bermula pada sekitar Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah tersangka.
Korban dan tersangka merupakan tetangga.
Saat itu, korban AR diminta oleh sang ibu untuk menjemput istri tersangka yang kebetulan bekerja membantu usaha ibu korban.
Baca juga: Seorang Kakek di Magelang Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Awalnya Diminta Buat Mi, Lalu Ditarik ke Kamar
"Namun saat ditemui, istri tersangka sudah tidak ada di rumah. Di situ, korban berjumpa dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban masuk ke kamar dan memperkosa korban sambil mengancam akan memukuli jika tidak menuruti permintaannya,"ucap Kapolres Magelang Sajarod Zakun saat konferensi pers, Rabu (16/02/2022).
Tindakan rudapaksa yang diperbuat tersangka ternyata berulang kali dilakukan.
Sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda pada tahun 2020 mulai dari Februari, April, Juni, dan Agustus.
Adapun aksi rudapaksa dilakukan saat rumah sepi ketika korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka.
"Setelah disetubuhi, korban tidak memberitahu kepada orang lain karena diancam. Korban yang menderita disabilitas ini pun, menurut saja," ujarnya.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka mulai terkuak ketika ibu korban mendapati perut sang anak semakin hari semakin membesar.
Kemudian korban dibawa ke Puskesmas dan diketahui hamil 6 bulan.
"Dibawa ke Puskemas ternyata sudah mengandung (hamil). Kemudian, ibu korban menanyakan siapa pelakunya. Di situ, korban memberitahu pelakunya adalah tersangka. Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melapor kepada pihak polisi," tuturnya.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Rudapaksa di Semanu Gunungkidul, Ayah Tiri Korban Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Magelang AKP. M Alfan Armin mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan yang kami lakukan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini korban sudah melahirkan anak berjenis kelamin perempuan. Kami pun lakukan pemeriksaan DNA ternyata sesuai, dan tersangka pun mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti yakni pakaian korban," ujarnya.
Adapun atas tindakan kejinya tersebut, tersangka dikenai tindak pidana Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP
Dengan tindakan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh atau melakukan persetubuhan dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan tidak
berdaya serta ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. ( Tribunjogja.com )