Seorang Kakek di Magelang Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Awalnya Diminta Buat Mi, Lalu Ditarik ke Kamar
Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Magelang menjadi korban rudapaksa seorang pedagang makanan.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUJOGJA.COM,MAGELANG - Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Magelang menjadi korban rudapaksa seorang pedagang makanan.
Pelaku menyetubuhi korbannya yang masih berusia 11 tahun di rumahnya.
Modusnya, pelaku memanggil korban datang kerumahnya untuk membuat mi.
Saat korban sedang membuat mi, pelaku yang diketahui berinisial NR (56) menariknya ke dalam kamar dan langsung menyetubuhinya.
Setidaknya sudah empat kali pelaku menyetubuhi korban.
Kasus rudapaksa ini akhirnya terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Petugas yang mendapatkan laporan kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan mengatakan, saat ini pihaknya sudah melalukan penetapan tersangka kepada pelaku.
"Adapun, pelaku merupakan NR (56) warga Kabupaten Magelang yang berdagang makanan di samping pondok pesantren. Sedangkan, korban merupakan santriwati di sana yang berusia masih di bawah umur (11),"ucapnya saat rilis akhir tahun Polres Magelang, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Kasus Rudapaksa Santriwati di Bandung, Korban Dipaksa Jadi Kuli Bangunan
Adapun modus yang dilakukan tersangka, lanjutnya, dengan memancing korban datang ke rumahnya untuk membuat mi pada malam hari.
Kemudian, saat korban membuat mi tersebut tersangka menarik korban ke dalam kamar, dan tersangka memaksa persetubuhan dengan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober, dan November 2021. Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orang tua korban.
"Terjadi sebanyak 4 kali, sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober dan November tahun 2021," ujarnya.
Atas tindakan kejinya itu, pelaku dikenai pasal Dengan Ancaman Kekerasan atau Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan - Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara). (Tribunjogja)