Berita Kulon Progo Hari Ini
Ketua DPRD Kulon Progo Tegaskan Pemkab Jamin Proses Hukum Pencabulan Santriwati Secara Profesional
Ketua DPRD Kulon Progo menjamin perlindungan terhadap santriwati selaku korban pelecehan seksual.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tersangka S, pencabulan anak di bawah umur di Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Sentolo, Kabupaten Kulon Progo kini telah mendekam di Rutan Kelas IIB Wates.
Meski sudah ditahan dikhawatirkan ada intimidasi bagi korban beserta keluarganya.
Ketua DPRD Kulon Progo , Akhid Nuryati menegaskan Pemkab Kulon Progo menjamin terlaksananya proses hukum secara profesional dan keadilan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dialami oleh santriwati, AS (15).
"Bentuk perlindungan kami terhadap korban pelecehan seksual , akan mendapatkan peradilan seadil-adilnya dari hasil pengadilan secara resmi. Agar hak dari korban bisa terlindungi dan terlayani oleh hukum yang berlaku," kata Akhid saat ditemui di Kantor DPRD Kulon Progo , Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Berita Kriminal Yogyakarta: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kulon Progo, Korbannya Santri
Ia berharap peradilan nantinya betul-betul sesuai keadilan dan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Sehingga bisa menjadi efek jera bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Sementara upaya penyembuhan trauma yang dialami korban sudah dilakukan oleh berbagai pihak.
Seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun pihak terkait lainnya.
Dukungan juga datang dari Jaringan Kulon Progo bergerak yang merupakan organisasi yang fokus terhadap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Jaringan ini beranggotakan LKIS, Mitra Wacana, PKBI Kulon Progo, PKBP, Jarik ROGO, HWDI Kulon Progo dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham).
Baca juga: DPRD Kulon Progo Terbitkan Perda Kabupaten Layak Anak Saat Marak Kasus Pelecehan Seksual
Dalam kasus ini, PIC Narahubung Jaringan Kulon Progo Bergerak, Nining S berharap semua bergerak dalam upaya pencegahan, sosialisasi dan pendidikan reproduksi agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Kami juga terus mengawal supaya kasus ini tidak tenggelam dan tetap diproses sebagaimana mestinya sesuai mekanismenya," kata Nining.
Dikatakannya, pendampingan korban dan keluarganya dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
Akan tetapi Jaringan Kulon Progo Bergerak tetap berkoordinasi, saling memberikan dukungan dan menjaga agar tidak ada upaya intimidasi.
Untuk kasus ini, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghargai mekanisme yang berlaku. ( Tribunjogja.com )