Berita Sleman Hari Ini

Kasus Covid-19 Kembali Merebak di Sleman, Tercatat 22 Klaster Sekolah yang Kini Berkembang

Kasus Covid-19 di Kabupaten Sleman kembali meningkat. Beberapa klaster penularan ditemukan. Mulai dari klaster dusun atau rumah tangga,

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama 

Menurutnya, ada tiga kantor baik negeri dan swasta yang kini muncul kasus Covid-19.

Ia tidak menyebut kantor mana saja. Tapi jumlah yang terpapar menurutnya ada 4 orang dan sudah isolasi.

Cahya meminta kepada kantor yang kini muncul klaster penularan agar disterilkan dengan disinfektan. 

"Kalau di kantor pemerintah atau swasta ada yang terpapar, kemudian pegawai di WFH kan atau isoman, tolong diberi perlakuan juga terhadap tempatnya tadi. Kadang tempatnya ber-AC, ini virus bisa hidup lama," kata Cahya. 

Lebih lanjut, mantan Direktur RSUD Sleman ini meminta kepada masyarakat agar tidak perlu panik dengan lonjakan kasus Covid-19.

Namun tetap waspada. Tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat dan jangan lupa bahagia. 

"Jangan lupa bahagia, karena itu untuk meningkatkan imun. Kemudian tidak perlu panik. Kenaikan kasus ini perlu diwaspadai, tetap jaga diri, jaga keluarga, mudah-mudahan tidak menyebar," tuturnya. 

Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta 16 Februari 2022: Tambah 1.476 Kasus Baru, 5 Pasien Meninggal

Diketahui, guna mengantisipasi penularan Covid-19 di sekolah, Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini telah memberlakukan ketentuan baru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Pembelajaran sekolah di Sleman sehari dibagi dua shift, dengan kapasitas 50:50 persen. Setelah pembelajaran tatap muka, sekolah juga diharuskan melakukan penyemprotan disinfektan. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana sebelumnya mengatakan, PTM terbatas dengan ketentuan baru ini mulai berjalan pada Senin (14/2/2022) kemarin.

Adapun pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dapat dilakukan setiap hari dengan kapasitas 50 persen dari jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar.

Bagi rombongan belajar yang peserta didiknya di bawah kapasitas 50 persen, maka bisa melaksanakan PTM sekaligus tanpa dibagi shift. Selanjutnya, masing-masing satuan pendidikan diminta menerapkan prokes ketat. 

"Sekarang sudah dilakukan (ketentuan baru di sekolah - sekolah )," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved