Tol Yogyakarta Solo

Rencana Pergeseran Rest Area Tol Yogyakarta-Solo di Wilayah Klaten, Ini Alasannya

Pengembang jalan tol Yogyakarta-Solo berencana menggeser rest area Jagalan-Demakijo yang berada di Kecamatan Karangnongko ke Kecamatan Ngawen

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com
Jalur Tol Bawen. Tol ini nantikan akan tersambung dengan tol Yogyakarta-Solo 

Tribunjogja.com Klaten - Pengembang jalan tol Yogyakarta-Solo berencana menggeser rest area Jagalan-Demakijo yang berada di Kecamatan Karangnongko ke Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten .

Sejumlah pengendara melintas di sekitar pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Solo di Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten beberapa waktu lalu.
Sejumlah pengendara melintas di sekitar pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Solo di Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten beberapa waktu lalu. (TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan)

Pertimbangan menggeser rest area itu karena rest area Jagalan-Demakijo yang berada di Kecamatan Karangnongko sesuai dengan penetapan lokasi (penlok) berada di dekat sumber mata air dan saluran irigasi.

"Terkait pergeseran rest area itu masih sementara, belum positif ya karena penlok rest area sampai sekarang masih di Jagalan-Demakijo sama di rest area Manjungan."

"Kemarin pertimbangan (pengembang tol) geser itu karena melintasi saluran irigasi seluas 250 meter," ujar Kabag Pembangunan Setda Klaten, Fadzar Indriawan pada TribunJogja.com, Jumat (11/2/2022).

Ia menjelaskan, jika pengembang tol tetap akan menggeser rest area Jagalan-Demakijo tersebut tentu tidak bisa terburu-buru karena butuh rekomendasi dari berbagai pihak seperti Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).

"Tetapi nanti (rencana menggeser rest area itu) juga menunggu rekomendasi dari BPJT apakah nanti kira-kira di Demakijo itu tetap lanjut atau tidak," ucapnya.

Ia menjelaskan yang mengusulkan pergeseran rest area adalah pengembang tol bukan dari Pemerintah Kabupaten Klaten.

"Jadi terkait penlok itu kan ditetapkan oleh gubernur, nanti kan setelah lahannya dibebaskan, lahan itu milik pengelolanya jadi kewenangan penuh terkait jalan dan rest area itu ada di mereka (pengembang)," ulasnya.

Hanya saja, jika pengembang jalan tol ingin menggeser atau mengubah penlok, tentu harus ada izin dari Gubernur Jawa Tengah.

"Jadi harus ada penlok baru untuk memindahkan rest area itu, tidak bisa serta merta. Namun untuk yang di rest area (Jagalan-Demakijo) itu belum ada pembebasan lahannya kan, jadi itu masih menunggu kajian, jelasnya..

Kemudian, Fadzar mengungkapkan jika pertimbangan lainnya dari pihak pengembang tol menggeser rest area ke Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen karena adanya aspek luasan.

"Sebab rest area ini memiliki tipe luasan seperti tipe A dan tipe B. Kalau tipe B itu tidak ada SPBU-nya. Mungkin tetap bisa di bangun rest area di Demakijo dengan tipe B itu," ungkapnya.

Terkait rencana awal, rest area jalan tol Yogyakarta-Solo di Klaten mulanya adalah tipe A, yakni ukuran rest area luas dan ada SPBU-nya.

Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani membenarkan adanya wacana dari pihak pengembang tol untuk menggeser satu rest area pada jalan tol Yogyakarta-Solo di Klaten.

"Beberapa yang perlu disikapi yakni pelaksana tol, PT JMM berencana akan merubah rest area di Jagalan-Demak Ijo Kecamatan Karangnongko digeser ke Manjungan Ngawen berhadapan dengan rest area pertama," ucap Mulyani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved