KSPSI Kulon Progo Nyatakan Penolakan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Tidak menutup kemungkinan KSPSI Kulon Progo akan menggelar aksi turun ke jalan sebagai langkah alternatif terakhir.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Serikat pekerja yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kulon Progo menolak secara tegas terbitnya peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Kabupaten Kulon Progo, Taufik Rico Khairul Azhar, mengkhawatirkan apabila permenaker tersebut tidak dicabut akan menimbulkan gejolak di kalangan pekerja.
Apalagi kondisi pekerja saat ini banyak yang tertekan akibat dampak pandemi Covid-19.
Ditambah adanya kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap kondisi para buruh.
Sehingga pihaknya mendorong KSPSI DIY agar mengambil langkah-langkah strategis untuk mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar mencabut Permenaker tersebut.
"Kita juga akan berkirim surat ke DPRD DIY dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY," kata Rico saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
Namun, apabila pemerintah dirasa sudah benar-benar tidak mendengar suara hati para pekerja, tidak menutup kemungkinan KSPSI Kulon Progo akan menggelar aksi turun ke jalan sebagai langkah alternatif terakhir.
"Namun kami mengedepankan langkah-langkah komunikasi secara verbal dulu," ucapnya.
Untuk diketahui, Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo mencatat ada sebanyak 16.818 pekerja yang bekerja 322 perusahaan di wilayahnya.
Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 2.715 pekerja yang belum terlindungi program jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sehingga baru ada 14.103 pekerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka yang belum diikutsertakan program BPJS mayoritas bekerja di perusahaan berskala kecil seperti usaha mikro kecil.
Meski, juga masih ada pekerja di perusahaan berskala besar yang tidak mendaftarkan pegawainya menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya karena perusahaan mengalami kolaps akibat dampak pendemi virus corona. (*)