Aturan Main Baru JHT, Bisa Dicairkan Sebagian, Begini Caranya

Aturan main baru tentang JHT atau Jaminan Hari Tua mendapat banyak penolakan dari pekerja.

Editor: ribut raharjo
BPJS
Laman BPJS Ketenagakerjaan 

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan itu mulai berlaku setelah 3 bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.

Cara mencairkan saldo JHT

Adapun langkah-langkah untuk mengklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

* Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.

* Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.

* Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

* Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

* Mengunggah dokumen persyaratan.

* Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.

* Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

* Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved