2.715 Pekerja di Kulon Progo Belum Terlindungi Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS mayoritas bekerja di perusahaan berskala kecil seperti usaha mikro kecil. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo mencatat ada sebanyak 16.818 pekerja yang bekerja di 322 perusahaan di wilayahnya. 


Dari jumlah tersebut, ada 14.103 pekerja yang telah terlindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. 


Sehingga masih ada sekitar 2.715 pekerja yang belum diikutsertakan menjadi peserta BPJS. 


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Nur Wahyudi, mengatakan pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS mayoritas bekerja di perusahaan berskala kecil seperti usaha mikro kecil. 


"Karena perusahaan skala kecil belum tahu akan kewajiban yang diberikan kepada pekerja. Apalagi usaha mikro kecil banyak yang belum tahu," kata Nur, Jumat (11/2/2022). 


Meski lanjutnya, ia juga tidak memungkiri masih ada pekerja di perusahaan berskala besar yang belum terjamin BPJS.

Hanya saja, jumlahnya tidak banyak. 


Untuk mengatasinya, Disnakertrans berupaya mengedukasi baik melalui forum maupun audiensi di kantor dengan pendampingan penyusunan peraturan perusahaan maupun peraturan kerja bersama. 


Serta memonitoring ke sejumlah perusahaan agar pemberi kerja mengikutsertakan karyawannya ke BPJS baik ketenagakerjaan. 


"Kami juga selalu minta informasi ke BPJS terkait dengan cakupan mana saja perusahaan yang sudah mengikutsertakan karyawannya maupun belum," ucapnya. 


Selain itu, Nur menyebut, alasan lain perusahaan belum mengikutsertakan pegawainya menjadi peserta BPJS karena perusahaan mengalami kolaps akibat dampak pandemi covid-19. 


Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo, Taufik Rico Khairul Azhar, berharap pekerja di Kulon Progo bisa mendapatkan hak-haknya sesuai perundang-undangan. 


"KSPSI berharap pekerja disini (Kulon Progo) mendapatkan haknya sesuai perundang-undangan yang ada," harapnya, saat dihubungi pada Minggu (13/2/2022).  (*)


Terkait hal ini, pihaknya melakukan konsolidasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Disnakertrans setempat. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved