Mantan Menkominfo Periode 2014-2019 Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Satelit di Kemenhan

R diperiksa dalam kapasitasnya sebagai hak pengelolaan filing (HPF) Slot Orbit yang diduga bermasalah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buron Kejaksaan, Hendra Subrata, pada Sabtu (26/6/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Infomatikan RI periode 2014-2019 diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan.

Pemeriksaan terhadap mantan Menkominfo berinisial R tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (11/2/2022) siang.

R diperiksa oleh tim Jaksa dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

R diperiksa sebagai saksi.

Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan pemeriksaan terhadap R ini dilaksanakan karena yang bersangkutan merupakan pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).

"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019, dan sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT)," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Dijelaskan Leonard, R diperiksa dalam kapasitasnya sebagai hak pengelolaan filing (HPF) Slot Orbit yang diduga bermasalah.

Namun, dia masih belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan.

"Diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," jelas dia.

Menurut Leonard, keterangan saksi diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang diketahui oleh R dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," pungkas Leonard.

Baca juga: Penjelasan Ryamizard Ryacudu Soal Sewa Satelit di Slot Orbit 123, Sebut Ada Ancaman Kedaulatan

Baca juga: Ada Indikasi Oknum Personel TNI Terlibat Kasus Satelit Militer Kemenhan, Ini Tanggapan Panglima TNI

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi ke tahapan penyidikan.

"Jadi memang penanganan perkara untuk satelit tentunya sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum. Dari hasil penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Nah kalau naik ke penyidikan berarti ada bukti permulaan yang cukup," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Febrie menambahkan pihaknya juga meyakini adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan satelit. Nantinya, pihaknya hanya tinggal mencari tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita meyakini bahwa ini telah terjadi kerugian. Nah tinggal bagaimana ini proses penyidikan untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atau untuk penetapan tersangkanya," jelas Febrie.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved