Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Sri Sultan Hamengku Buwono X Lantik 242 Lurah di DI Yogyakarta Sebagai Pemangku Keistimewaan
Sedikitnya 242 lurah di DI Yogyakarta dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan, oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sedikitnya 242 Lurah di DI Yogyakarta dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan, oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Selasa (8/2/2022).
Di waktu yang sama, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga membentuk dan mengukuhkan NAYANTAKA atau Pengurus Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY masa bakti 2022-2025.
Fungsinya adalah sebagai pandega penguatan peran kalurahan menuju Jogja Istimewa yang mulia dan sejahtera.
Baca juga: Pengelola Wisata Nilai Laka di Jalan Dlingo-Imogiri Karena Faktor Ketidaksiapan Kendaraan dan Sopir
“Untuk itulah, lurah harus benar-benar memahami empat syarat dalam upaya “ngawula”, yaitu “kewasisan, taberi, budi rahayu, dan kasarasan,” pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X usai pengukuhan.
Menurut Sri Sultan, kalurahan merupakan bentuk pemerintahan asli dan terdepan di DIY dalam bingkai sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sri Sultan berharap, NAYANTAKA dapat meningkatkan nilai-nilai good governance atau pemerintahan yang akuntabel di tingkat kalurahan.
Hal tersebut sesuai dengan filosofi nama NAYANTAKA, yang dianggap sebagai representasi sosok Semar dalam pewayangan yang identik dengan berbagai tuladha welas asih yang terakumulasi dalam sifat Nyegara.
NAYANTAKA juga mencerminkan filosofi Sangkan Paran, terdiri atas sifat, sikap, dan sebentuk peran sebagai modal sosial menuju Jogja Mulya Sejahtera.
"Sehingga, NAYANTAKA adalah sosok pemimpin yang senantiasa mengabdi untuk meringankan beban orang lain, berlaku adil, dan bertujuan menyejahterakan masyarakatnya lahir dan batin,” urai Sri Sultan.
Sementara, Ketua NAYANTAKA 2022-2025 Gandang Hardjanata menuturkan. selain sebagai pemangku keistimewaan, NAYANTAKA juga menjadi jembatan antara pemerintah kalurahan dengan Pemda DIY.
“Ngarsa Dalem juga berpesan bahwa pembangunan itu dimulai dari desa/kalurahan. Sekarang dengan adanya Pergub 100/2020, desa akhirnya bisa mengakses Danais,” tuturnya.
Gandang berujar bahwa permasalahan yang beberapa waktu terakhir dihadapi desa adalah terbatasnya dana untuk penanganan Covid-19.
“Tahun kemarin, Danais yang turun lewat Jaga Warga dapat dirasakan, dimana desa minimal mendapat bantuan Rp50 juta dan itu betul-betul membantu desa mengatasi Covid-19,” ujarnya yang juga merupakan Lurah Tamanmartani ini.
Tambah Gandang, ia berharap agar kalurahan lain di wilayah DIY selanjutnya dapat memaksimalkan potensi sesuai karakter masing-masing. “Yang sekarang seperti Mangunan, Breksi, itu kan jadi pilot project.
Baca juga: Update Covid-19 di DI Yogyakarta 8 Februari 2022 : Tambah 331 Kasus, 1 Pasien Meninggal
Ke depan, harapannya masing-masing bisa begitu sesuai karakter. Itu salah satu tugas kami supaya bisa nyambung antara kalurahan dengan provinsi. Misal ada potensi wisata, disambungkan ke Dinas Pariwisata, kalau ada potensi budaya ya ke Dinas Kebudayaan, karena Danais kan harus ada OPD yang mengampu,” urainya.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Ngarsa Dalem bahwa Danais sebisa mungkin harus mensejahterakan warga.
“Kami harus pandai menggunakan aset yang ada di kalurahan, karena Ngarsa Dalem ingin keistimewaan benar-benar sampai pada masyarakat di tingkat paling bawah,” tutupnya. (tro)