Berita Kota Yogya Hari Ini
Pajak Air Bawah Tanah di Kota Yogyakarta Terealisasi Rp 2 Miliar Per Tahun
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan siap membuka akses untuk KPK , yang hendak membantu optimalisasi pajak dari sektor-sektor yang tidak
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan siap membuka akses untuk KPK , yang hendak membantu optimalisasi pajak dari sektor-sektor yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Satu di antaranya, pajak air bawah tanah yang sejatinya memang punya potensi.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan, organisasi anti rasuah melaksanakan pantauan langsung, guna melihat kondisinya di lapangan.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 Indonesia Selasa 8 Februari 2022, Tambah 37.492 Pasien, Sembuh 10.708 Orang
Ia berujar, meskipun tidak terlalu besar, potensi yang dimiliki sektor pajak air bawah tanah tersebut, masih bisa dioptimalkan lagi.
"Selama ini realisasinya sekitar Rp 2 miliar per tahun. Hotel dan restoran itu kan juga sudah didorong untuk memakai produksi air PDAM," ungkap Wawali, selepas menerima kunjungan KPK di Balai Kota Yogya, Selasa (8/2/2022).
Pemkot pun bakal memetakan kembali potensi yang bisa didapat dari sektor itu, dan skema optimalisasinya.
Sebab, penggunaan sumur air dalam, yang kini marak di tengah warga masyarakat, maupun pelaku industri hotel, atau restoran, praktis menghambat realisasi perpajakan.
Baca juga: Update Covid-19 di DI Yogyakarta 8 Februari 2022 : Tambah 331 Kasus, 1 Pasien Meninggal
"Jadi, optimalisasi pajak air bawah tanah kita dorong lagi, karena meski tidak besar banget, tapi potensinya ini ada. Bakal kita petakan, sebenarnya pajak air bawah tanah optimalisasinya bisa seberapa jauh, ya," tegasnya.
Heroe menuturkan, dari aspek perizinan, sumur air dalam menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dimana saat ini sudah ada kebijakan untuk penghentian. Ia tak menampik, mayoritas penggunanya adalah kalangan industri.
"Jadi, ini sedang kita sinkronkan, antara kewenangan DIY, terutama yang berkaitan dengan izin dan nilai air tanahnya, untuk menghitung potensi pajak," jelasnya. (aka)