Kecelakaan Bus di Imogiri
KALIMAT Pembicaraan Sopir dan Kernet Bus Pariwisata Maut di Bantul
Danarto warga Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah penumpang Bus Pariwisata yang mengalami kecelakaan di Bukit Bego, Kedung Buweng,
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Made pun menegaskan bahwa kelaikan kendaraan menjadi sangat penting untuk meminimalisasi laka lantas. Pasalnya, ketika fasilitas jalan sudah lengkap beserta rambu-rambu yang memadai namun kendaraan yang digunakan tak laik jalan pun akan percuma.
Kondisi ini memicu risiko tinggi dan fatalitas saat berkendara.
Made juga menyinggung terkait izin trayek bus pariwisata. Izin trayek meliputi status pemeriksaan armada kendaraan yang akan digunakan.
"Karena kadang-kadang mereka curangnya misal mereka masuk pengujian, itu onderdilnya diganti baru. Begitu selesai uji diganti lagi dengan onderdil lama," terang Made.
"Ini kadang yang namanya manipulasi hasil seperti itu," sambungnya.
Adanya peristiwa kecelakaan yang menewaskan 13 penumpang ini membuat Dishub DIY bergegas melakukan evaluasi dari sisi perlengkapan fasilitas jalan, faktor kelalaian manusia, dan moda transportasi yang digunakan.
"Perusahaan kendaraan punya kewajiban juga untuk memberi pengetahuan kepada sopir. Jadi pada kondisi apa, dia harus bagaimana," tegas Made.
Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap izin trayek bus pariwisata.
"Karena soal perizinan itu kewenangan pusat," pungkasnya.
Santunan
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjenguk korban kecelakaan bus wisata di RS PKU Muhammadiyah Bantul, Senin (7/2).
Didampingi Kepala PT Jasa Raharja Cabang DIY Agus Doto Pitono, Rivan menjelaskan bahwa total ada 13 korban meninggal serta 34 orang lainnya mengalami luka-luka.
“Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia. Kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," ungkapnya.
Sedangkan untuk penumpang yang mengalami luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit yang menangani, yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul, dan RSUD Panembahan Senopati Bantul. Sehingga korban tidak perlu khawatir karena seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung Jasa Raharja.
Rivan menyatakan, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, dan untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS. Sehingga jika biaya perawatan tidak mencukupi karena melebihi nominal Rp20 juta, akan dibantu dengan BPJS.
"Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur," jelasnya. (nto/mur/hda)