PPKM di DIY Bakal Naik ke Level 3, Pemda DIY Tunggu Instruksi dari Pemerintah Pusat

Hingga saat ini Pemda DIY masih menunggu arahan lebih lanjut terkait penerapan PPKM level 3 di wilayahnya. 

Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi yang bakal mengalami peningkatan level bersama dengan Jabodetabek, Bali, dan Bandung raya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan hingga saat ini Pemda DIY masih menunggu arahan lebih lanjut terkait penerapan PPKM level 3 di wilayahnya. 

Pihaknya pun siap menerapkan segala keputusan dari pemerintah pusat.

"Belum ada instruksinya. Tapi intinya kalau memang diputuskan oleh kementerian kita di level 3 ya kita harus ngikuti ketentuan-ketentuan di level 3," terang Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (7/1/2022).

Menurut Aji, tak menutup kemungkinan bahwa aturan PPKM level 3 bakal mengalami modifikasi.

Pasalnya, kondisi penularan kali ini cukup berbeda di mana disebabkan oleh  varian Omicron yang memiliki tingkat penularan tinggi.

Sedangkan PPKM Level 3 yang dulu, diberlakukan untuk menangani peningkatan kasus akibat varian Delta.

"Kalau dalam ketentuan level 3 nanti kita pelajari apa saja. Apakah sama kayak biasanya atau ada ketentuan lain karena dulu Delta sekarang Omicon makanya nanti kita lihat, pelajari betul, " jelasnya.

"Level 3 versi Omicorn sama nggak kayak Delta. Kalau sama ya berarti seperti sebelumnya tapi kalau beda nanti kita sesuaikan," tambahnya.

Aji menjelaskan, pada penerapan PPKM Level 3 terdahulu, pembukaan tempat wisata masih sebatas uji coba. Sehingga hanya sebagian tempat wisata yang diizinkan buka.

Namun untuk saat ini seluruh tempat wisata sudah menerima kunjungan wisatawan.

Kemungkinan, pemerintah tetap akan membuka destinasi namun jumlah pengunjung maksimal akan direvisi.

"Kalau seperti level 3 dulu pembatasan bukan penutupan. Pembatasan 50 persen, harus protokol ketat," jelasnya.

Aji melanjutkan, bila kebijakan PPKM Level 3 masih sama, maka Pemda meminta kabupaten/kota melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Pemda juga memperketat titik-titik perbatasan di DIY.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved