Mengapa PPKM level 3 Diterapkan di Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali dan Bandung? Ini Alasannya

Berikut latar belakang dan alasan PPKM level 3 Diterapkan di Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali dan Bandung menurut Menko Marves Luhut Binsa

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
dok.istimewa
Ilustrasi Covid-19 

6. Aturan di lokasi Industri

Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.

Pernyataan Luhut soal PPKM level 3

Luhut menuturkan, keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

Pemerintah memutuskan segera menerapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berstatus level 3. Kebijakan itu diterapkan akibat kenaikan jumlah kasus Covid-19 di tengah gelombang varian Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan PPKM Level 3 itu diterapkan di sejumlah daerah aglomerasi yakni Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022), dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.

(*/)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved