Antisipasi Munculnya Pedagang Liar, Bekas Lapak PKL Malioboro Dipagari

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya pedagang liar yang memanfaatkan trotoar di sepanjang Malioboro.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Pagar dipasang di sepanjang Jalan Malioboro untuk mencegah kemunculan pedagang liar 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY memagari sejumlah lokasi yang biasa dipakai pedagang kaki lima (PKL) Malioboro berjualan sebelum direlokasi.

Pantauan Tribun Jogja, salah satu upaya pemagaran ditemui di depan Bank BPD DIY Jalan Malioboro.

Biasanya kawasan itu dipakai PKL yang menjajakan kuliner untuk berjualan.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya pedagang liar yang memanfaatkan trotoar di sepanjang Malioboro.

Sebab mulai 1 Februari 2022 lalu, seluruh PKL dilarang berjualan di trotoar Malioboro.

Sebanyak 1.836 PKL Malioboro sudah direlokasi ke Teras Malioboro 1 dan 2.

"Jadi secara umum pemindahan relokasi memang cukup bagus. Artinya para PKL juga menerima dan memang ketentuan yang kita sepakati bersama sepanjang Malioboro tidak boleh berjualan lagi mulai tgl 1 (Februari 2022). Prosesnya pemindahan sampai tanggal 7 (Februari)," ungkap Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (4/2/2022).

Noviar mengatakan, pedagang liar merupakan PKL yang tidak terdaftar dalam paguyuban.

Mereka pun dilarang berjualan di Malioboro karena Pemda juga tengah berkomitmen untuk menghapus pedagang ilegal di kawasan itu.

Selain trotoar Malioboro, sirip-sirip jalan sepanjang 10 meter dari kawasan Malioboro juga dilarang untuk berjualan. 

Namun khusus di sirip Gedong Tengen dibatasi dengan pagar oleh Dinas Perhubungan.

Lebih jauh, jawatannya juga menertibkan pemilik toko yang memanfaatkan selasar Malioboro untuk berjualan.

Mereka juga dilarang menyewakan lahannya untuk PKL. Pemilik toko harus berjualan sesuai dengan izin peruntukan.

"Ada kejadian dimanfaatkan para pedagang toko jadi di toko ada pagar luar dan dalam. Ada space kurang lebih satu meter malah disewakan sama PKL. PKL-nya malah disitu itu. Izin toko berjualan pakaian tapi di luar ada yang jual buah dan bakpia, itukan tidak diperkenankan seperti itu," tandanya.

"Ada salah satu kafe yang meletakkan meja itu di pedestrian. Itu kita nyuruh bongkar, persuasif mereka mau (memindah kursi dan meja)," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved