Warga Banyurejo Pilih Belanjakan Uang Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Bawen untuk Beli Tanah Lagi
Warga Dusun Barongan itu mengaku akan terlebih dulu membagi uang ganti rugi tersebut kepada keluarganya yang lain.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Bahkan bisa mencapai tiga kali lipat dari sebelum adanya proyek jalan tol.
"Kalau dihitung dari harga biasa itu bisa sudah tiga kali lipat. Sekarang sudah berlomba-lomba, dari Rp500 ribu (per meter) menjadi Rp1,5 juta, yang dulu Rp1,5 juta menjadi Rp3 juta. Sudah repot (setelah ada proyek tol)," tuturnya.
Warga lain yang terdampak proyek tol Yogyakarta-Bawen bernama Yono (50) mengaku masih akan menyimpan terlebih dulu uang ganti rugi tersebut.
Ia tidak ingin terburu-buru membelanjakan uang tersebut hanya demi keinginan sesaat.
"Saya sementara menunggu ide yang bagus, nanti ora sembrono, nunggu ide yang bagus nek entuk (kalau dapat) momentum ya baru dibelikan ganti atau untuk usaha tapi ya nunggu saat yang pas ora kesusu (tidak terburu-buru)," kata Yono yang merupakan warga Pokoh, Banyurejo itu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kemen PUPR Wijayanto menyampaikan, Maret tahun ini rencananya akan dilaksanakan peletakan batu pertama proyek tol tersebut.
"Rencananya di bulan Maret, kemarin di bulan Februari cuma mungkin nanti di Februari antara pertengahan sampai akhir. Hanya saja nanti kita fokusnya di bulan Maret," ujarnya.
Disampaikan Wijayanto, sebelum pelaksanaan groundbreaking sendiri akan didahului oleh land clearing atau pembersihan lahan.
Rencananya pembersihan lahan itu akan dimulai pada Februari nanti.
"Land clearing Februari. (Groundbreaking) mulai dari Tirtoadi," terangnya.
Wijayanto menuturkan sebelum proses land clearing dan groundbreaking dilakukan pihaknya masih akan berfokus pada penyelesaian pencairan uang ganti ganti rugi bagi warga terdampak.
Saat ini progresnya sudah berjalan cukup lancar hingga 86 persen.
Jumlah itu khusus untuk ruas tol Yogyakarta-Bawen seksi 1.
Pihaknya menyebut hanya tinggal menyelesaikan Tanah Kas Desa (TKD) dan wakaf.
"Sudah 86 persen (ganti rugi ke warga terdampak). Kalau untuk warga sudah, tinggal yang TKD sama wakaf yang belum," jelasnya.