FAKTA-FAKTA Kasus Perusakan Mobil Mercy di Bantul : Ini yang Sebenarnya Terjadi
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskannya secara gamblang peristiwa perusakan mobil Mercy yang terjadi di Bantul
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
"Dalam kasus ini kedua belah lihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Membuat surat kesepakatan, dan penabrak mengganti seluruh kerusakan," kata Kapolres.
6. Polisi buru terduga lain
Jajaran Satuan Reskrim Polres Bantul telah menangkap tiga orang pelaku perusakan dan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil Mercy.
Mereka adalah ATW (22) warga Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah dan MDK (21) warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.
Sementara satu orang lagi yakni seorang kurir makanan berinisial CP (25) warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan yang turut melakukan perusakan tanpa tahu akar permasalahannya.
Ketiganya diamankan pada Jumat (28/1/2022) malam.
Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.
Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan termasuk mencari teman-teman dari petugas parkir yang melakukan pengejaran.
Sementara petugas parkir dalam kasus tersebut tidak turut mengejar dan untuk sementara masih berstatus saksi.
"Ini akan terus berkembang, ada indikasi pelaku berjumlah 6 orang lebih," ucapnya
7. Ancaman hukuman
AKBP Ihsan menyebutkan bahwa mereka yang terlibat akan dijerat persangkaan pasal 170 KUHP.
Adapun pasal 170 KUHP berbunyi, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan (TRIBUNJOGJA.COM)