Kabar Terbaru Kasus Perusakan Mobil Mercedes Benz di Bantul, Pengakuan Pengemudi
Kasus perusakan mobil Mercedes Benz di di simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan Bantul berlanjut
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Bantul agar tetap aman dan kondusif.
"Diimbau agar masyarakat tidak mudah berteriak maling bila tidak tahu sendiri peristiwanya. Karena hal ini akan dapat memprovokasi masyarakat lain untuk melakukan hakim sendiri," tandasnya.
Pengendara Mobil Lapor Polisi
Usut punta usut pengendara mobil Mercedes Benz adalah Gandi Wicaksono (39) warga Magelang, Jawa Tengah.
Ditemui seusai memberikan laporan di SPKT Polres Bantul, Jumat (28/1/2022), Gandi menjelaskan pada saat itu sedang dalam perjalanan ke kantor setelah bertemu klien. Saat itu bersama seorang perempuan, rekan kerjanya, mengendarai mobil inventaris kantor.
Dalam perjalan tersebut, ia sempat berselisih paham dengan seseorang, di mana sebelumnya Kapolsek Kasihan menyatakan terjadi cekcok antara pengemudi mobil dan petugas parkir salah satu restoran siap saji di Jalan Bantul.
"Ada selisih paham di daerah niten, singkat cerita saya dikejar, nah dalam pengejaran itu mereka melakukan intimidasi dengan perusakan mobil, akhirnya di perempatan kasihan, di ringroad, waktu posisi lampu merah massa datang dan anarkis karena saya diteriaki mencuri mobil. sehingga massa yang tidak tahu menahu mereka ikut anarkis menghancurkan mobil dan ada penganiayaan disitu," ucapnya.
Menurutnya ini adalah tindakan main hakim sendiri, di mana massa tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya, namun tetap melakukan perusakan dan penganiayaan.
Namun demikian, Gandi mengakui saat berusaha melarikan diri tersebut dirinya panik dan sempat menabrak atau menyerempet tiga pengendara sepeda bermotor. Terkait permasalahan kecelakaan lalu lintas tersebut, Gandi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi dan ada kesepakatan damai.
"Sudah dimediasi, saya sudah ganti rugi dan menandatangani surat juga untuk damai," imbuhnya.
Namun demikian, dalam kasus perusakan dan penganiayaan yang dialaminya, Gandi menyatakan bahwa dirinya harus memberikan laporan ke kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum.
"Untuk kasus perusakan, saya pikir ini, karena kita negara hukum maka sebagai warga negara saya berhak atas konsekuensi hukum saya, jadi saya melaporkan ke kepolisian," tandasnya.
Selain dirinya yang menjadi korban perusakan dan penganiayaan, rekan kerja yang satu mobil dengannya juga masih mengalami trauma.
"Kondisi rekan kerja, tidak ada luka fisik, tapi memang masih syok. Saya juga sempat periksa ke rumah sakit, karena masih bengkak-bengkak," ucapnya.
Sementara itu, R Subekti, selaku kuasa hukum Gandi menyatakan bahwa pihaknya memberikan laporan dengan menerapkan pasal 170 KUHP yang berbunyi, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kondisi-mobil-usai-dirusak-massa.jpg)