Berita Kota Yogya Hari Ini
Sidang Putusan Pencucian Uang Lapak Pedagang Parkir ABA Yogyakarta Ditunda Karena Hakim Sakit
Lantaran Hakim Anggota I sakit, sehingga putusan perkara mesti dijadwalkan ulang dan direncanakan digelar pada pekan ini.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang putusan terdakwa ES yang terjerat perkara tindak pencucian uang, bersumber dari jual beli lapk pedagang di Taman Parkir ABA (Abu Bakar Ali) ditunda.
Sidang putusan atas perkara bernomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN YK itu ditunda karena anggota I Majelis Hakim sakit.
"Hakim Anggota I atas nama Suryo Hendratmoko, SH mengaku sakit sehingga sidang putusan ditunda," kata Humas PN Kota Yogyakarta, Nuryanto, Kamis (27/1/2022)
Semestinya, sidang putusan atas perkara yang ditengarai merugikan keuangan negara senilai Rp4,1 miliar itu sedianya dilakukan pada Selasa (25/1/2022) lalu.
Baca juga: Wali Kota: Tak Ada Keterlibatan Pejabat Pemkot Yogyakarta pada Kasus Jual Beli Lapak Kios Parkir ABA
Lantaran Hakim Anggota I sakit, sehingga putusan perkara mesti dijadwalkan ulang dan direncanakan digelar pada pekan ini.
"Karena jadwal yang cukup padat biasanya sidang menyesuaikan dengan pihak-pihak yang berperkara," terang dia.
Dalam agenda sidang tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djauhar Setyadi dan Hakim Anggota, Binsar Pantas beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta meminta majelis hakim untuk memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa ES disebut JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan kedua JPU.
Baca juga: Pengunggah Konten Parkir Nuthuk Rp350 Ribu Berstatus Korban, Pemkot Yogya Tak Akan Menggugat
Kasus ini terjadi pada 2014-2016 silam yang pada saat itu, ES merupakan Ketua Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali.
Pemkot Yogyakarta saat itu menunjuk ES sebagai pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola kios di kawasan itu.
Kios yang asetnya dimiliki oleh pemerintah itu mestinya disewakan, namun dalam perjalanannya malah dijual oleh ES.
"Ada sebanyak 40 lapak kios yang dijualnya kepada para pedagang dengan kisaran harga beragam. Harga lapak dengan posisi atau spot tertentu juga berbeda nilainya dengan rentang harga mencapai Rp100 juta per lapak," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Yogyakarta, Lilik Andriyanto. ( Tribunjogja.com )