Berita Kriminal Hari Ini

Lakukan Pengeroyokan pada Ojol, 3 Pemuda Diamankan Polresta Magelang

Dalam pengaruh alkohol, pelaku melakukan pengeroyokan untuk meneror korbannya bukan untuk menguasai harta korban.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Polisi memperlihatkan barang bukti saat saat konferensi pers, di ruang aula Polresta Magelang, Kamis (27/01/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil mengamankan tiga pemuda pelaku pengeroyokan ojek online ( ojol ) yang terjadi di Jalan Raya Bandongan - Kaliangkrik, Dusun Jati, Desa Tonoboyo, Kecamatan Bandongan, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (23/01/2022) lalu.

Ketiga pelaku yakni, berinisial AR (19) warga Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang berstatus tidak bekerja ; AS (18) warga Payaman, Secang, Kabupaten Magelang berstatus pelajar ; dan RR (16) warga Boton, Magelang Tengah, Kota Magelang berstatus pelajar.

Kabag ops kompol Sri Wigiyanti mengatakan, kronologi  bermula saat korban ingin pulang ke rumah sehabis bekerja.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Tempat Hiburan Malam di Sleman Minta Maaf

"Ternyata, di TKP terdapat sekitar 10 anak muda yang berkumpul di sebelah kanan jalan. Kemudian, saat korban melintas di depan kumpulan itu, para pelaku melempar korban dengan batu krikil dan pasir. Kemudian, korban putar balik untuk menanyakan tindakan tersebut," ucapnya saat pers rilis di ruang aula Polres Magelang Kota, Kamis (27/01/2022).

Setelah korban menanyakan hal tersebut, lanjutnya,  bukan jawaban yang didapat namun sebaliknya korban langsung dikeroyok oleh pelaku.

Korban  pun langsung hendak pergi  dari TKP dengan mengendarai sepeda motornya.

Namun satu dari pelaku mencabut kunci motor dan melemparnya.

"Pada saat dipukuli korban mengaku salah satu tersangka ada yang mengeluarkan senjata tajam.  Korban pun langsung berlari meninggalkan TKP dan sepeda motornya. Korban, langsung bersembunyi dan menghubungi kerabat terdekat untuk melapor ke Polsek Bandongan," terangnya.

Mendapatkan adanya laporan kekerasan jalanan di wilayahnya.

Pihak Polresta Magelang bersama Polsek Bandongan pun melakukan penyelidikan.

Tak perlu waktu lama, pada Senin  (24/01/2022) para pelaku pengeroyokan berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Baca juga: Polresta Magelang Ringkus 3 Pemuda Pencuri Komputer Sekolah

Di antaranya, 1 unit sepeda motor warna abu-abu metalik, 2 buah kaleng bekas cat berukuran kecil , 1 buah helm  warna abu-abu, 2 jaket warna hijau berlambangkan logo ojol , 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 unit sepeda motor warna putih,  dan 1 papan kayu berukuran panjang sekitar 40 cm lebar 10 cm tebal 1 cm.

"Diketahui pelaku dan korban tidak saling kenal. Jadi, motifnya memang untuk melakukan teror kepada korbannya bukan untuk menguasai harta korban, karena tidak ada barang yang hilang. Apalagi, para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Kejadian ini pun masih dilakukan pengembangan karena berdasarkan keterangan korban ada sekitar 5 orang yang melakukan pemukulan," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenai pasal Pasal 170 KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong dengan hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Sedangkan, untuk pelaku yang masih di bawah umur RR ditindak sesuai dengan hukum perlindungan anak," ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved