Berita Kriminal Hari Ini
Polresta Magelang Ringkus 3 Pemuda Pencuri Komputer Sekolah
Para tersangka memanfaatkan sekolah yang sepi akibat pandemi serta informasi kondisi sekolah dari seorang tersangka yang merupakan alumnus sekolah itu
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Polres Kota Magelang berhasil meringkus tiga pemuda yang nekat melakukan pencurian dua set komputer milik SMK Adipura, Kota Magelang pada Minggu (24/12/2021) lalu.
Ketiga pemuda tersebut, berinisial EWB alias Kodok (26), warga Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, ADP alias Giga (18) warga Gelangan, Kota Magelang, dan DPP (22) alias Baging warga Candiroto, Temanggung.
Wakapolres Kota Magelang, Kompol Supriyadi menuturkan, 2 set komputer yang berhasil dicuri yakni 2 unit CPU dan 2 keyboard komputer.
Baca juga: Pasangan Nikah Siri Nekat Curi Berlian dan Emas Majikannya Untuk Legalkan Nikah Negara, Ini Kisahnya
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memanfaatkan sekolah yang sepi akibat pandemi serta informasi kondisi sekolah dari tersangka EWB alias Kodok yang merupakan alumnus angkatan 2014 sekolah tersebut.
"Adapun, dalam melancarkan aksinya para tersangka memanjat pagar serta mencongkel pintu ruangan komputer," ujarnya pada konferensi pers, di kantor Polresta Malagelang, Selasa (14/12/2021).
Ia melanjutkan, para tersangka masuk ke ruangan komputer dengan membawa satu karung goni berwarna putih sebagai tempat menampung set komputer yang akan dicuri.
Awalnya, tersangka berniat mengambil 4 set komputer namun ukuran goni hanya muat 2 set komputer saja.
Kemudian, komputer hasil curian tersebut disimpan para tersangka di semak-semak.
Baca juga: Terimpit Ekonomi, Pekerja Serabutan di Yogyakarta Curi Dua Handphone
"Kemudian, tersangka EWB alias Kodok menjual komputer tersebut kepada temannya di Bandongan seharga Rp700 ribu. Uang hasil penjualan, dibagi bertiga masing masing mendapat Rp150 ribu sedangkan sisanya Rp250 ribu dipakai untuk makan," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, para tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (03/11/2021) bersama barang bukti.
Meliputi, 2 unit monitor komputer, 1 unit komputer warna hitam, 1 unit keyboard, dan 1 unit kabel power komputer warna hitam.
Sementara itu, tersangka mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 4E dan 5E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan hukuman pidana paling lama penjara 7 tahun. ( Tribunjogja.com )