Berita DIY

Berita DIY : Transaksi Pil Sapi di Playen Terungkap, Satu Pelajar Diduga Terlibat

Satres Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus transaksi jual-beli pil putih Y alias pil sapi di wilayah Kapanewon Playen pada Sabtu (22/01/2022).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Alexander Ermando
Jumpa pers kasus narkoba di Polres Gunungkidul, Kamis (27/01/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Satres Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus transaksi jual-beli pil putih Y alias pil sapi di wilayah Kapanewon Playen pada Sabtu (22/01/2022) lalu.

Satu pelajar di bawah umur turut terlibat dalam transaksi psikotropika ini.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menyampaikan kasus terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warga setempat.

"Warga mengaku mengamankan sejumlah anak muda yang kedapatan menyimpan pil sapi tersebut," jelas Widya saat jumpa pers pada Kamis (27/01/2022).

Anggota Satres Narkoba yang mendapat informasi tersebut langsung datang ke lokasi di Kalurahan Bogor II, Playen.

Baca juga: Polres Gunungkidul Ungkap Transaksi Pil Sapi di Playen yang Diedarkan Sejumlah Anak Muda

Setelah ditelusuri, diketahui satu pelajar di bawah umur inisial KRN (16), menyimpan 10 butir pil sapi di rumahnya.

"Kemudian didapati pil dibeli dari wilayah Prambanan (Sleman), dan diamankan PTR (19) beserta barang bukti ponsel," ungkapnya.

Menurut Widya, seluruh pelaku dari kasus ini ditahan kecuali KRN lantaran masih di bawah umur.

 Adapun ia saat ini dititipkan di rumahnya dengan pengawasan penuh dari orang tua bersangkutan.

Saat ini KRN hanya dititipkan pada orangtuanya dengan pengawasan penuh dari Bhabinkamtibmas setempat hingga pihak sekolah.

Namun proses hukumnya tetap berjalan.

"Seluruh pelaku dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Pelajar Bawah Umur Asal Playen Gunungkidul Terlibat Transaksi Pil Sapi dan Diduga Turut Jadi Pemakai

Pelajar Bawah Umur Diduga Turut Jadi Pemakai

Seorang pelajar berumur 16 tahun turut terlibat dalam kasus transaksi jual-beli pil sapi di wilayah Kapanewon Playen.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, pelajar berinisial KRN tersebur diduga juga memakai obat-obatan terlarang tersebut.

"Kemungkinan memakai, karena dia tahu pil tersebut dan teman-temannya juga pemakai," jelas Dwi di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (27/01/2022).

KRN sendiri diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Menurut keterangan yang diterima, ia mengaku baru beberapa bulan terlibat jual-beli pil sapi.

Menurut Dwi, KRN dititipkan oleh teman-temannya sejumlah pil sapi yang akan dijual.

Pelajar ini pun juga mengaku menjual pil tersebut ke teman-temannya sendiri.

"Dia jual untuk teman-teman terdekat sekelilingnya saja," ujarnya.

Aparat kini juga masih mengejar satu pelaku lagi yang terkait dalam kasus ini.

Pelaku berinisial D tersebut kini sudah dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sedangkan untuk KRN tidak dikenakan penahanan.

Namun dipastikan proses hukumnya tetap berjalan dan bisa lebih cepat karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

"Saat ini KRN dititipkan di rumah dengan pengawasan penuh dari orang tua hingga pihak sekolah," kata Dwi.

Baca juga: Penyalahgunaan Pil Sapi Tinggi di Remaja, Polres Gunungkidul Minta Ortu Ikut Awasi

Kronologi Pengungkapan Kasus

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum sebelumnya menyampaikan kasus terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warga setempat.

"Warga mengaku mengamankan sejumlah anak muda yang kedapatan menyimpan pil sapi tersebut," jelas Widya saat jumpa pers tadi.

Anggota Satres Narkoba yang mendapat informasi tersebut langsung datang ke lokasi di Kalurahan Bogor II, Playen.

Setelah ditelusuri, diketahui satu pelajar di bawah umur inisial KRN (16), menyimpan 10 butir pil sapi di rumahnya.

Widya mengatakan penyelidikan pun berkembang dan didapati pelaku lainnya. Antara lain PRD (18) dengan barang bukti 150 butir pil sapi serta JNH (19) beserta ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli pil sapi tersebut.

"Kemudian didapati pil dibeli dari wilayah Prambanan (Sleman), dan diamankan PTR (19) beserta barang bukti ponsel," ungkapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved