Setelah Nyaris Jual Genting Rumah, Pemuda Asal Bantul Ini Cium Kaki Ibunya

Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul menghentikan proses hukum kasus pemuda asal Bantul yang menjual perabotan milik orangtuanya

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Kolase | Santo Ari | Dok Polsek
DRS (24) warga Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul yang menjual perabot rumah milik orang termasuk genting ditahan polisi 

Kasus Anak Jual Perabotan Rumah Tangga di Bantul

Pelaku saat ditanya polisi di Polres Bantul
Pelaku saat ditanya polisi di Polres Bantul (Dok Polres Bantul)

Tribunjogja.com Bantul -- Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul menghentikan proses hukum kasus pemuda asal Bantul yang menjual perabotan milik orangtuanya.

Untuk mengingatkan lagi, kasus itu jadi pembicaraan warga pada awal Januari 2022.

DRS (24) alias Dwi warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul menjual perabotan rumah tangga.

DRS kemudian dilaporkan oleh ibunya sendiri karena kedapatan menjual perabot rumah milik orang mulai daun pintu hingga dan berniat menjual genting rumah.

Sang anak menjual perabotan rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menuruti keinginan pacarnya yang baru dikenal 1 bulan.

Proses menjual perabotan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2021 hingga aksinya diungkap pada 2022.

Aksinya terhenti setelah tetangga sekitarnya memergoki tersangka sedang menurunkan genting rumah dan akan dijual.

"Kalau itu (uang hasil jual perabotan rumah) saya buat makan sehari-hari, sama buat cewek saya."kala itu.

Mendapatkan laporan, polisi akhirnya mengamankan DRS sesuai dengan laporan yang dibuat ibu.

DRS sempat mendekam di kantor polisi untuk menunggu proses hukum.

Kini ada kabar terbaru dari kasus hukum DRS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi SH MHum mengungkapkan kasus itu sudah dihentikan penuntutannya.

"Karena adanya pengajuan penuntutan oleh ibunya sendiri selaku korban,"kata kepada Tribunjogja.com, Senin (24/1/2022).

Kejaksaan Negeri juga secara resmi sudah menyerahkan Dwi kepada orangtuanya.

"Ini anak satu-satunya dan bapaknya sudah meninggal, dengan pertimbangan itu dihentikan penuntutannya. Lebih baik kami kembalikan untuk dididik ke ibunya,

termasuk dititipkan masyarakat,"kata Kajari Bantul Suwandi.

Kejari juga mengungkapkan sang anak berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dwi juga mencium kaki ibunya disaksikan kepala desa, kepala dukuh hingga Camat setempat.

"Termasuk dari kepolisian sektor Pundong,"kata Kajari Bantul. ( Tribunjogja.com | Nto )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved