Berita Kriminal Hari Ini

Oknum Jukir Nuthuk di Kota Yogyakarta Sudah Bayar Denda Rp2 Juta Seusai Persidangan

Hasil sidang tindak pidana ringan (Tipiring) perkara tindak pidana menyelenggarakan fasilitas parkir tanpa izin, serta memungut biaya parkir melebihi

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hasil sidang tindak pidana ringan (Tipiring) perkara tindak pidana menyelenggarakan fasilitas parkir tanpa izin, serta memungut biaya parkir melebihi ketentuan telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

AF merupakan pihak pengelola parkir di Jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta yang beberapa waktu lalu viral, setelah seseorang mengunggah bukti pembayaran parkir sebesar Rp350 ribu di Media Sosial.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan, sidang tipiring itu berlangsung Senin (24/1/2022) pagi.

Baca juga: PKL Malioboro Akan Direlokasi Besok, Sri Sultan HB X : Saya Sudah Tunggu 18 Tahun

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Vonny Trisaningsih dan didampingi panitera pengganti Rr Sri Winastuti.

"Hakim menyatakan bahwa terdakwa AF telah terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Perda Kota Yogyakarta No. 2 tahun 2019 Tentang Perparkiran," kata Timbul, Selasa (25/1/2022).

Atas pernyataan hakim tersebut, terdapat tiga putusan yang dikeluarkan oleh hakim yakni, menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 2.000.000. 

Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti hukuman kurungan selama 14 hari.

"Yang kedua barang bukti Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara," jelas timbul.

Kemudian, hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2 ribu.

"Atas Putusan tersebut terdakwa menerima dan membayar tunai denda sebesar Rp2 juta," tegas Timbul.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Beringharjo Mulai Turun

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba menanggapi, vonis Rp 2 juta bagi oknum jukir yang nuthuk tersebut diharapkan betul-betul memberikanl efek jera bagi jukir lainnya. 

"Supaya tidak menaikkan tarif diluar ketentuan yang ada. Toh sudah ada aturannya. Ikuti saja. Vonis Rp 2 juta ini bisa jadi rekor tertinggi sepanjang sejarah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini," katanya.

Selain itu Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap pengawasan dan razia secara rutin terhadap tempat parkir tidak berizin (ilegal) oleh instansi terkait perlu dilakukan secara berlanjut tanpa harus menunggu viral di media sosial baru ada tindakan.

Kanal-kanal informasi dan pengaduan masyakat terkait tarif dan tempat-tempat parkir di wilayah Kota Yogyakarta perlu dimaksimalkan. 

"Dengan demikian harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kanal-kanal tersebut secara maksimal tanpa harus memposting ke Media Sosial," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved