Pemkab Gunungkidul Targetkan PBB-P2 Tahun 2022 Sebesar Rp 23 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menetapkan target Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan untuk 2022 sebesar Rp 23 miliar.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menetapkan target Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk 2022 sebesar Rp 23 miliar.

Target ini nilainya meningkat dibanding 2021 lalu.

Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Eli Martono mengatakan bahwa target PBB-P2 tahun 2022 ini sebesar Rp 23 miliar.

"Angka tersebut sudah disepakati dan dicanangkan sejak pembahasan APBD 2022," kata Eli pada wartawan, Senin (24/01/2022).

Angka target ini mengalami kenaikan sekitar Rp 400 juta dibandingkan 2021 lalu. Adapun tahun lalu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB-P2 mencapai Rp 22,5 miliar.

Menurut Eli, kenaikan target dilakukan karena menyesuaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sejumlah wilayah di Gunungkidul dengan nilai nominal pajak tertinggi.

"Terutama di Kota Wonosari seperti deretan bangunan di Jalan Brigjen Katamso dan sekitar Pasar Argosari," ungkapnya.

Baca juga: PAD Kota Yogyakarta Jauh dari Target, Mayoritas Sumbangsih dari Pajak Bumi dan Bangunan

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Pemkab Gunungkidul Siagakan 64 Bed Pasien Covid-19

Tak hanya Wonosari, Eli juga menyebut nilai pajak tinggi juga terdapat di beberapa kapanewon yang cukup padat penduduk. Seperti Playen dan Semanu.

Berbagai upaya kini dilakukan agar wajib pajak mudah memenuhi kewajibannya. Seperti program jemput bola ke kalurahan hingga bekerjasama dengan sejumlah bank untuk pembayarannya.

Pemkab Gunungkidul pun telah memperpanjang masa dispensasi berupa penghapusan denda pajak. Dispensasi yang sedianya berakhir pada 31 Desember 2021 lalu, diperpanjang hingga 31 Maret 2022 ini.

"Ini sebagai upaya kami agar potensi pendapatan dari PBB-P2 bisa dimaksimalkan," jelas Eli.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan akan terus mendorong agar kepatuhan melunasi PBB meningkat. Sebab PBB merupakan salah satu instrumen pendapatan daerah.

Berbagai upaya dilakukan seperti memberikan apresiasi pada kalurahan dan kapanewon yang mampu melunasi PBB sebelum jatuh tempo. Sebab dengan cara ini diyakini bisa memotivasi warga untuk lebih patuh memenuhi kewajibannya.

"Upaya optimalisasi pendapatan dari sektor pajak ini akan terus kami lakukan," kata Sunaryanta. (Tribunjogja)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved