Pandemi Covid 19

Pasien Omicron yang Meninggal Dunia Miliki Gejala Utama Sesak Napas

Sesak napas menjadi gejala utama dari pasien Covid-19 varian Omicron yang meninggal dunia

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
dok. tribunnews
Ilustrasi Varian Omicron 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sesak napas menjadi gejala utama dari pasien Covid-19 varian Omicron yang meninggal dunia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia.

Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi ini.

"Gejala utama sesak (napas) karena saturasi kurang dari 80 persen," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, Minggu (23/1).

Namun demikian, dia tak menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi gejala yang dialami dua pasien Covid-19 varian Omicron tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ujar Nadia.

Nadia juga menyebut kedua pasien tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Selain itu, salah satu pasien adalah lansia berjenis kelamin laki-laki yang merupakan kasus transmisi lokal belum divaksinasi Covid-19. Ia memiliki penyakit penyerta di antaranya hipertensi dan penyakit ginjal.

Saat dikonfirmasi ke RS Sari Asih Ciputat, dalam keterangan tertulis mereka mengatakan pasien lansia dengan inisial MR (64) datang ke IGD pada 11 Januari 2022 dengan beberapa keluhan dan penurunan kesadaran.

"Saat dilakukan diagnosa penyakit melalui rontgen, tes antigen, dan swab test PCR, pasien dinyatakan positif Covid-19. Karena kondisi pasien, dari IGD kemudian dirawat di ruang ICU isolasi untuk mendapatkan perawatan intensif," tulis RS Sari Asih Ciputat dalam keterangan tertulis mereka.

"Pasien sudah meninggal di hari kedua perawatan ICU isolasi," jelas RS Sari Asih Ciputat.

Pihak RS mengatakan, penyebab kematian MR akibat Omicron masih berupa dugaan. Sebab, untuk memastikan varian Covid-19 perlu melewati tiga tahap.

"Untuk menegakkan diagnosa Omicron memerlukan tiga tahapan, yaitu, RT PCR, SGTF, dan genome sequencing," tulis mereka.

Melihat perkembangan kasus yang semakin masif, akankah PPKM kembali diperketat?

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pemerintah tetap memberlakukan pembatasan seperti selama ini yang sudah berjalan.

“PPKM leveling yang dipakai tetap seperti selama ini,” ujar Wiku saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved