Tak Perlu Datang Langsung, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Cukup Lewat Mobile JKN
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakuka online cukup dengan smartphone via aplikasi Mobile JKN.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Bagi Anda yang akan mendaftar BPJS Kesehatan tak perlu datang langsung ke kantor terdekat.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakuka online cukup dengan smartphone via aplikasi Mobile JKN.
Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil.

Sementara bagi masyarakat tidak mampu, iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial.
Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online?
Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google Play Store atau App Store.
Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti konsultasi dokter dan skrining kesehatan.
Selanjutnya, siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email. Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
-Buka aplikasi Mobile JKN.
- Klik Daftar.
-Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
-Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
-Masukkan NIK KTP.
-Ketik kode captcha.
-Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
-Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
-Masukkan alamat email yang aktif.
-Klik Simpan.
-Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
-Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
-Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
-Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
Baca juga: Apa Itu JHT dan JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penjelasannya dan Cara Mencairkan JHT
Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital tersebut setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000.
Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil. Pasalnya, peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan.
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Cara mendaftar BPJS Kesehatan ini cukup mudah ketimbang harus antre di kantor cabang BPJS Kesehatan.(*)