Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Sepanjang 2021, Cuma 40 Persen Buruh Rokok di Yogya yang Tersentuh BLT Bagi Hasil Cukai 

Terganjal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya 40 persen dari 5 ribu buruh yang mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2021 kemarin.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Suasana diskusi Advokasi Industri Hasil Tembakau di Taru Martani, Kota Yogyakarta, Sabtu (23/1/2022) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pada 2021 lalu, Yogyakarta melalui Pemda DIY memperoleh gelontoran Rp10 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH-CHT ), yang lantas didisribusikan ke masing-masing kota dan kabupaten di wilayahnya. 

Sekian persen dari DBH-CHT itu, merupakan hak para buruh industri rokok.

Terutama, yang terdampak pandemi Covid-19 .

Tetapi, realisasi di lapangan, mayoritas buruh terganjal karena tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Ribuan Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Klaten Digelontor BLT Senilai Rp 6,2 Miliar

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto mengatakan, pada 2021 kemarin, hanya 40 persen dari 5 ribu buruh yang mendapat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ). 

"Karena alokasi DBH-CHT ini sifatnya khusus untuk pekerja pabrik rokok, maka kami berharap semua buruh di Yogya itu mendapat BLT," cetusnya, di sela diskusi Advokasi Industri Hasil Tembakau di Taru Martani, Sabtu (23/1/2022) lalu. 

Terang saja, lanjutnya, sebagian besar buruh hanya gigit jari, karena urung memperoleh uluran tangan dari pemerintah.

Padahal, mereka telah berjuang keras mempertahankan eksistensi industri tembakau di tengah pukulan pandemi.

"Makanya, kami berharap, di 2022 BLT bisa maksimal, bisa lex specialis, sehingga 5 ribu pekerja semuanya dapat BLT. Pada 2021 lalu, mayoritas anggota kami tidak mendapat karena terganjal sama regulasi DTKS," jelasnya. 

"Harusnya dikhususkan, Pemda sudah minta data ke kami. Data kami valid, lengkap, perusahaannya juga ada. Jadi, ya, tidak ada persoalan itu seharusnya," imbuh Waljid. 

Adapun besaran BLT yang diterima buruh pabrik rokok pada 2021 adalah, Rp1.200.000 untuk pekerja di Kota Yogya, Rp1.060.000 di Sleman, Rp1.500.000 di Bantul, Rp680.000 di Kulon Progo, kamudian Rp1.800.000 di Gunungkidul 

Baca juga: Sudah saatnya Pemerintah Ambil Kebijakan yang Berpihak ke Petani Tembakau

"Besaran BLT yang diterima buruh di masing-masing kota kabupaten berbeda, menyesuaikan deaerah penghasil cukai maupun tembakau, jadi saling berlainan," katanya. 

Sementara, Humas Bea Cukai DIY, Bimo Adisaputro, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan, Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau sudah diteken, dan kini mulai diimplementasikan. 

Regulasi anyar itu, memuat pemanfaatan dana bagi hasil yang mengalami perubahan prosentase dibanding dengan sebelumnya.

Yakni, kesejahteraan pekerja di ekosistem industri tembakau dijadikan prioritas 50 persen. 

"Kemudian, untuk kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen. Di DIY sendiri, evaluasi tahun 2021 lalu mendapatkan nilai memuaskan dari maksimal poin 6, rata-ratanya sudah di atas 5 itu," pungkas Budi. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved