Berita Kota Yogya Hari Ini
Enam Pedagang Lesehan Malioboro Tetap Menolak Relokasi dan Minta Pendampingan LBH
Program relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro masih terus menuai pro dan kontra sampai dengan saat ini.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Program relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro masih terus menuai pro dan kontra sampai dengan saat ini.
Padahal relokasi itu rencananya ditargetkan Pemerintah Kota Yogyakarta akan dilakukan mulai 1 sampai 8 Februari 2022.
Namun, sampai detik ini masih terdapat beberapa pedagang yang menolak untuk dipindah.
Mereka lantas meminta bantuan pengawalan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Bongkar 30 Tiang Pancang Fiber Optik Belum Berizin
Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Era Harivah saat jumpa pers di kantor LBH Yogyakarta, mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya telah menerima 159 aduan para PKL, pedagang asongan, dan pendorong gerobak di kawasan Malioboro.
Sebanyak 159 pedagang yang mengadu ke LBH Yogyakarta itu, ternyata mereka memiliki tanggungan keluarga dan pekerja.
Jika ditotal, sedikitnya ada 653 tanggungan yang harus dipenuhi, terdiri dari keluarga dan pekerja.
"Sejak kami buka rumah aduan LBH, para PKL mengadu ke kami. Aduan tidak menuliskan diri sendiri. Mereka juga punya tanggungan keluarga dan pekerja," katanya, Jumat (21/1/2022).
Dijelaskan olehnya, beberapa hari yang lalu, para PKL mendatangi kantor DPRD Kota Yogyakarta.
Mereka mendesak agar pembentukan panitia khusus (pansus) segera dilakukan.
Dengan harapan, alat kelengkapan DPRD itu dapat membuka ruang partisipatif untuk persoalan relokasi itu.
"Tetapi yang kami persoalkan lebih lanjut, apakah kebijakan relokasi ini hanya menyasar PKL saja? Bagaimana dengan pedagang lesehan?. Karena ruangan yang diberikan menurut sebagian pedagang lesehan terlalu sempit," jelasnya.
Atas dasar itu, Era mempersoalkan terkait ruang yang nantinya dijadikan tempat baru bagi pedagang lesehan yang dirasa kurang memungkinkan.
Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan nasib para pedagang asongan apabila relokasi itu benar-benar dilakukan.
"Relokasi hanya untuk PKL saja. Pemerintah Provinsi tidak melihat itu sebagai dampak yang diperhitungkan," tegasnya.