Berita Kriminal Hari Ini
Dua Warga Kota Magelang Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu Seberat 1,38 Gram
Jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil mengamankan dua pelaku yakni JS (43) dan DH (38) warga Kota Magelang atas kepemilikan narkotika
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil mengamankan dua pelaku yakni JS (43) dan DH (38) warga Kota Magelang atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram.
Kabag Ops, Kompol Sri Wigiyanti mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba, pada hari Rabu (7/1/2022) sekitar 15.30 WIB di lapangan sepak bola wilayah Jurangombo Selatan.
“Dari kedua pelaku, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu masing-masing seberat 1,00 gram dan 0,38 gram,” ucapnya pada Jumat (21/01/2022).
Baca juga: Kembali Naik, Kini Ada 10 Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul
Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Seorang Pengendara Motor di Klaten Meninggal Setelah Terperosok ke Sungai
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas yakni satu bungkus plastik klip kecil diduga satu buah alat hisap/bong, satu buah pipet kaca, satu buah tas selempang warna merah , satu buah potongan sedotan bening garis orange putih, satu lembar tisu terbungkus lakban warna hitam, satu potong lakban warna hitam, dan satu lembar kertas struk bukti transfer bank.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, JS dan DH mengakui melakukan perbuatannya lantaran kecanduan barang haram tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 (1), Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjaran paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (ndg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/konferensi-pers-Polres-Magelang-Kamis-20012022.jpg)