Berita Kulon Progo Hari Ini

Jaringan Kulon Progo Bergerak Dorong Berbagai Pihak Berupaya Konkret Tangani Kekerasan Seksual

Jaringan Kulon Progo bergerak yang beranggotakan LKIS, Mitra Wacana, PKBI Kulon Progo, PBKP, JarikROGO, HWDI Kulon Progo dan Pusat Studi Hak

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah

Dirinya juga merasa prihatin ketika melihat munculnya beberapa kasus pelecehan seksual di Kulon Progo yang tentunya sangat bertentangan dengan perda tersebut. 

"Kami merasa diuji di tengah hadirnya perda KLA ini. Di saat kami sedang menetapkan perda kemudian kejadian asusila terjadi secara beruntun," kata Akhid, Rabu (19/1/2022). 

Kendati demikian, ia mengimbau kepada semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaannya dan pengawasan terutama bagi orangtua yang memiliki anak perempuan. 

"Selain itu juga harmonisasi keluarga ditingkatkan karena akan berdampak terhadap psikologis dan tumbuh kembang anak," ucapnya. 

Penasehat Hukum korban AS (15), Tommy Susanto enggan berkomentar banyak dan meminta wartawan menunggu perkembangan dari penyidikan polisi. 

Hal ini bukan semata untuk menutup-nutupi akan tetapi menyesuaikan aturan hukumnya. 

"Saya benar-benar memahami harkat dan martabat korban serta prosedur penanganan perkara anak," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, AS yang merupakan santriwati di pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sentolo, Kabupaten Kulon Progo menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh atau pimpinan di ponpes tersebut. 

Kejadian itu terkuak ketika ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sentolo pada 27 Desember 2021 lalu. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved