VIRAL Tarif Parkir 'Nuthuk' hingga Rp350 Ribu di Sekitaran Malioboro, Pemkot Yogya: Tidak Ada Ampun!
Unggahan tersebut disertai dengan foto kuitansi berwarna hijau yang bertuliskan keterangan tarif parkir sebesar Rp350 ribu.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Terlebih, sebelum-sebelumnya, kepolisian juga senantiasa mengusut kasus serupa untuk efek jera.
"Kalau benar ada, saya minta dishub agar memprosesnya dengan kepolisian. Kalau perlu, masuk ranah pungli, karena sudah di luar tatanan yang diatur Pemkot. Artinya, dia kan mengambil terlalu banyak, dan itu masuk kategori pungli. Nanti, prosesnya ya seperti yang lainnya," urainya.
Ditandaskan Heroe, seandainya pengelola parkir memiliki pegangan di aspek legalitas, maka izin dipastikan dicabut dan tak diberi kesempatan untuk mengurusnya kembali.
Menurutnya, Pemkot Yogyakarta tidak akan mengampuni perilaku nuthuk yang mencoreng citra pariwisata Yogyakarta.
"Kita sudah tegaskan berkali-kali, tidak ada ampun untuk nuthuk, entah itu makanan, parkir, dan sebagainya. Kalau itu ada izin, harus dicabut. Tidak ada kesempatan kedua. Kalau liar, ya masuk pungli, agar proses hukumnya oleh teman-teman kepolisian lebih jelas," pungkasnya.
( tribunjogja.com )