Berita Sleman Hari Ini

Pemkab Sleman Tambah Personel Pengawas Baliho, Tak Berizin Diberi SP Hingga Dibongkar

Robohnya baliho berukuran besar di Condongcatur, Depok beberapa waktu lalu, menjadi pelecut Pemerintah Kabupaten Sleman untuk segera melakukan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Robohnya baliho berukuran besar di Condongcatur, Depok beberapa waktu lalu, menjadi pelecut Pemerintah Kabupaten Sleman untuk segera melakukan penataan.

Apalagi, baliho yang sudah berdiri 2 bulan itu, ternyata belum mengantongi izin. Pemkab setempat, segera menyusun strategi penataan yang diawali dengan menambah personel pengawas di lapangan. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Taupiq Wahyudi mengatakan, kendala pengawasan baliho selama ini adalah sumber daya.

Karenanya, Ia mengaku sudah mengajukan lewat Sekretaris Daerah, dalam waktu dekat pengawas personel yang dilapangan akan ditambah lima orang sehingga totalnya menjadi 8 orang. 

Baca juga: Daftar 5 Pemain PSIM Yogyakarta yang Dapat Dipertahankan Untuk Liga 2 2022 mendatang

"Jadi nanti ada 8 pengawas. Kami butuh juga bantuan dari masyarakat. Kalau ada yang tahu, silakan difoto dan lapor. Lalu nanti kami cek ke lapangan," kata Taupiq, Rabu (19/1/2022). 

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan baliho yang berizin dan tidak. Terutama di jalan - jalan utama dan berukuran besar. Bagi baliho tidak berizin dan diketahui pemiliknya, maka langsung dilayangkan surat peringatan. 

"Surat peringatan sampai tiga kali. Jika nggak ada respon, baru kita bongkar. kita kasih waktu satu bulan untuk mengambil barangnya, dengan catatan dia mengembalikan biaya pembongkaran. Ketika satu bulan tidak diambil, maka akan menjadi aset daerah," tegas dia. 

Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi berkaitan papan reklame yang ada di Kabupaten Sleman.

Menurut dia, untuk mempermudah pengawasan, kedepan identitas akan ditampilkan pada bangunan reklame dalam bentuk sticker yang tidak mudah dilepas dan tidak cepat rusak.

Stiker dipasang di bangunan dan materi iklan. Kemudian dari segi pengendalian dan pengawasan administrasi perizinan juga akan ditertibkan. 

"Selama belum dapat izin dari pemerintah maka tidak boleh mendirikan bangunan. Nantinya, begitu ada reklame berdiri dan tidak berizin maka akan langsung disetop. Kami langsung eksekusi bahkan dibongkar," kata Harda. 

Ia mengaku sudah meminta kepada stakeholder terkait agar saling berkoordinasi. Mulai dari Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) maupun Satpol-PP yang bertugas melakukan pembongkaran. 

Baca juga: Entry By Name dan Number Porda XVI DIY 2022 Akan Dimulai Maret dan Mei Mendatang

Menurut dia, sanksi tegas akan diberlakukan bagi perusahaan pemilik baliho yang melanggar kategori berat.

Yaitu, papan baliho tidak ada izin, apalagi roboh hingga memakan korban jiwa karena speck bangunan tidak sesuai kontruksi. Sanksi yang diberlakukan adalah blacklist.

Saat ini, pendataan menurutnya terus berjalan. Utamanya Baliho yang dipasang melintang di jalan dan tidak sesuai Perbup Sleman nomor 53/2015 tentang penyelenggaraan Reklame. 

"Tim bergerak melakukan pengecekan sekaligus menata, (baliho melintang) akan kami perbaiki," ujar dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved