Indikasi Omicron pada Klaster Keluarga Muncul di Gunungkidul, Ini Langkah Pemda DIY

Adapun sampel yang dikirim, berasal dari penularan klaster keluarga yang ditemui di Gunungkidul.

Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Indikasi penularan Covid-19 varian Omicron kembali ditemui di DI Yogyakarta.

Terbaru, Pemda DIY mengirimkan empat sampel PCR ke laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates, Kulon Progo dan Laboratorium FK-KMK UGM untuk menjalani pemeriksaan dengan metode whole genome sequencing (WGS). 

Langkah itu untuk memastikan apakah pasien tersebut memang terpapar virus Corona varian baru.

Adapun sampel yang dikirim, berasal dari penularan klaster keluarga yang ditemui di Gunungkidul.

"Jadi memang semua pasien positif yang CT-nya di bawah 30, sampel WGS kita periksakan ke laboratorium," ujar Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (19/1/2022).

Aji menjelaskan, klaster tersebut terindikasi Omicron karena penularannya yang tergolong cepat.

Selain itu, pasien yang diambil sampelnya juga sempat bertemu dengan pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Penularan di keluarga kan memang cepat," ujarnya.

Sebelumnya, Pemda DIY telah mengirimkan 15 sampel terindikasi Omicron ke laboratorium.

Sebanyak 8 sampel di antaranya dari pasien Covid-19 di Kulon Progo dan 7 sisanya dari Kota Yogyakarta.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Magelang Tetap Siagakan Isoter

Baca juga: Satgas Covid-19 Kulon Progo Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Sementara ini baru ada satu sampel yang dinyatakan negatif dan sisanya masih menunggu hasil pengujian.

"Sekarang masih ada yang berada di lab yang hasilnya masih kita tunggu," terangnya.

Aji melanjutkan, guna mengantisipasi merebaknya Omicron di DIY, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Saat ini pemerintah setempat juga memberlakukan pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ke luar negeri jika tidak ada kepentingan yang mendesak.

"Kalau ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali keadaan sangat mendesak," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved