Sidebar
DPRD DIY Minta Pemda Tetap Pertahankan Pegawai Honorer Pendidikan
Kalangan legislatif di kursi DPRD DIY turut bersuara atas rencana pemerintah menghapuskan pegawai honorer di 2023 mendatang.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut bersuara atas rencana pemerintah menghapuskan pegawai honorer di 2023 mendatang.
Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto mengatakan, sebagai mitra eksekutif di dunia pendidikan, dirinya tak tega apabila puluhan tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus honorer harus kehilangan pekerjaan atas berlakunya kebijakan tersebut.
Pihaknya berharap ada regulasi khusus dari pemerintah DIY untuk mempertahankan tenaga honorer di dunia pendidikan.
Baca juga: Soal Rencana Penghapusan Tenaga Honorer atau Non PNS, Begini Komentar BKD Pemda DIY
"Saya kok ndak tega kalau kebijakan itu benar-benar diberlakukan. Hanya ada dua kategori yakni PNS dan PPPK. Mbok Pemda ada regulasi khusus, jangan manut pemerintah pusat terus," jelasnya, Selasa (18/1/2022).
Koeswanto menuturkan, legislatif akan berusaha berdialog dengan pemangku kebijakan di kalangan eksekutif agar ada jalan keluar untuk para tenaga para honorer ke depannya.
"Kami bergarap ada upaya yang bijak dari Pemda DIY," terang dia.
Sementara Anggota Komisi A DPRD DIY, Stevanus C Handoko menambahkan, perlu diperiksa kembali apakah pernyataan Menpan RB terkait penghapusan tenaga honorer itu dapat pula diberlakukan bagi tenaga bantu (naban) di Pemda DIY.
"Karena bisa saja nomenklaturnya beda penerapannya juga beda," katanya.
Akan tetapi jika ditinjau kembali, kategori pegawai pemerintah di 2023 berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK nantinya hanya ada dua kategori pegawai pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
"Jika demikian, ya, yang harus dilakukan Pemerintah DIY harus melakukan upskilling, bantulah para naban yang ada. Karena mau tidak mau, ya, aturan dari pusat harus diterapkan," pungkasnya. (hda)
Baca Tribun Jogja edisi Rabu 19 Januari 2022 halaman 01