Berita Klaten Hari Ini

Polres Klaten Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Kasat Lantas: Biar Tidak Digunakan Lagi

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten menindak 165 Sepeda Motor dalam operasi knalpot racing atau kKnalpot brong periode

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan saat memotong knalpot brong di halaman Mapolres setempat, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN -  Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten menindak 165 Sepeda Motor dalam operasi knalpot racing atau Knalpot brong periode 1 sampai 17 Januari 2022.

Penindakan knalpot brong ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tidak standar ini.

Tak hanya ditindak, 165 Knalpot brong itu juga dimusnahkan oleh Satlantas Polres Klaten dengan cara potong menggunakan mesin pemotong besi di halaman Mapolres setempat, Selasa (18/1/2022).

"Di Klaten ini laporan banyak yang masuk terkait Knalpot brong. Bahkan pernah dilaporkan juga di akun Divhumas Mabes. Intinya masyarakat terganggu," ujar Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan saat konferensi pers.

Baca juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Pada 2023, Ini Penjelasan BKD DIY dan Harapan Pegawai non-PNS

Penindakan Knalpot brong ini menurut Fadlan, dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten seperti di jalan utama Yogyakarta-Solo, Jalan Pemuda, dan beberapa jalan protokol lainnya.

Untuk waktu pelaksanaan mayoritas dilakukan pada akhir pekan. Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemetaan yang dilakukan jajarannya.

"Kita lakukan hunting sistem, kita belum giat melaksanakan 21 atau razia. Kita bagi beberapa tim. Kita juga lakukan (penindakan) saat anggota melaksanakan PH," ucapnya.

Dari 165 pemotor yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan kendaraan disita.

Bagi yang kendaraannya disita dan akan mengambil kendaraannya tersebut selain membayar tilang pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti kenalpot brongnya dengan knalpot standar.

Kelengkapan kendaraan yang belum dipasang juga harus dipasang.

Ditambahkan oleh Kasat Lantas penindakan knalpot brong akan terus dilaksanakan jajarannya.

Ditanya mengenai bebasnya penjualan Knalpot brong ia menjelaskan bahwa knalpot tersebut bukanlah untuk penggunaan di jalan raya, melainkan untuk kebutuhan khusus seperti drag race, grass track.

"Kita akan konsisten melakukan penindakan ini, tidak hanya di bukan awal. Kita juga akan menindak pelanggaran-pelangggaran lainnya yang kasat mata terutama yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan."

Kasat lantas kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong di jalan raya.

"Saya menghimbau kepada masyarakat, kepada orangtua agar kendaraannya segera ditertibkan, karena knalpot brong ini mengganggu ketertiban memicu kebisingan dan memicu konflik, perkelahian antar pemuda dan kelompok masyarakat."

Baca juga: Baru Pulang dari Luar Negeri, Satu Warga Gunungkidul Terpapar Covid-19

Di akhir konferensi pers, dilakukan pemusnahan barang bukti knalpot brong menggunakan gerinda potong. Pemusnahan ini dilakukan agar knalpot tidak bisa digunakan lagi.

"Kita lakukan pemusnahan agar tidak bisa dipakai lagi. Jika dikembalikan nanti dipasang dan berkeliaran lagi. Di Polres lain juga dilakukan hal yang sama," tandasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah menyampaikan pada Sabtu (15/1/2022) malam juga dilakukan razia knalpot brong dan menindak 87 sepeda motor yang gunakan knalpot brong.

"Kegiatan ini akan terus berjalan sesuai dengan arahan pimpinan untuk merespon aduan masyarakat," tandasnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved