Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Pemerintah Tiadakan Tenaga Honorer Pada Tahun 2023 Mendatang, Pemda DIY Tunggu Instruksi Resmi

Pemerintah pusat berencana untuk meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah. Proses tersebut dilakukan secara bertahap

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat berencana untuk meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Proses tersebut dilakukan secara bertahap dan ditarget selesai pada 2023 mendatang.

Kebijakan mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Lansia Penerima Vaksin Primer AstraZeneca di Sleman Bisa Disuntik Pfizer untuk Booster Covid-19

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, Pemda DIY hingga saat ini belum memulai proses transisi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ataupun PPPK.

Pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Kemenpan RB.

"Kita masih tunggu nanti dari Kemenpan RB skenarionya seperti apa. Apakah nabannya jadi PPPK atau seperti apa. Sampai saat ini belum ada surat menyurat secara resmi," terangnya, Selasa (18/1/2022).

Saat ini Pemda DIY tercatat memiliki sekitar 3.000 tenaga honorer

Keberadaan ribuan tenaga pembantu (naban) tersebut sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan pegawai di lingkungan Pemda DIY.

Baca juga: Bermain dengan 10 Pemain, PSS Sleman Tahan Imbang 1-1 Madura United

"Naban di lingkungan Pemda DIY banyak ya, kan sampai sekolah banyak juga naban itu guru. "Karena prinsipnya kita punya naban karena pekerjaan itu nggak terjangkau," jelasnya.

Aji masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait nasib tenaga honorer yang akan dihapus dan kepastian apakah tenaga honorer dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah.

"Kalau statusnya diubah PPPK juga tidak masalah, kan gajinya dari APBD," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved