Pegawai Non-PNS Akan Dihapus Pada 2023, Ini Tanggapan Tenaga Kependidikan dan Guru Madrasah Honorer
Kebijakan khusus itu mereka harapkan lantaran kini pemerintah berencana menghapus pegawai honorer atau non-PNS pada 2023.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Semestinya peluang para guru honorer madrasah yang sudah memiliki sertifikat untuk diangkat menjadi PNS maupun PPPK jauh lebih mudah.
Namun aturan seleksi pengangkatan PNS dan PPPK bagi guru honorer madrasah untuk saat ini jauh lebih berat.
"Sekarang administrasinya ketat. Dulu yang penting mengajar bisa ikut seleksi. Sekarang kalau gak linier dengan yang diajarkan gak bisa," katanya.
Pada akhirnya, yang masih cukup usia dan memiliki semangat mereka akan melanjutkan kuliah sesuai bidang yang diajarkan.
"Yang tidak ada semangat yowes (ya sudah) pilih pekerjaan lain. Padahal gaji guru honorer itu hanya Rp150 ribu, Rp200 ribu," pungkasnya. (*)