Berita Kriminal Hari Ini

Kuras Isi Kotak Infak di 30 Masjid dan Musala, Dua Pemuda di Klaten Terancam 5 Tahun Bui

Dua remaja yang nekat menguras isi kotak infak di 30 masjid dan musala yang tersebar di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terancam 5 tahun bui.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
EWS dan AP (baju tahanan) tersangka pencurian kotak infak di 30 masjid dan musala di Klaten tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dua remaja yang nekat menguras isi kotak infak di 30 masjid dan musala yang tersebar di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terancam 5 tahun bui.

Kedua remaja berinisial EWS (21) dan AP (18) itu disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

"Ancaman hukuman, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ke 1 butir ke 4e dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kanit 1 Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardy Nugraha Putra saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Rabu 19 Januari 2022: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat dan Angin di 29 Wilayah

Menurut Ardy, dua pelaku pencurian kotak infak itu selalu berdua dalam melancarkan aksi pembobolan kotak infak.

Keduanya, saling berganti peran, satu mengawasi dan satunya menjadi eksekutor. Adapun terkait keterlibatan pihak lain, Ardy menyebut jika pihaknya masih mendalaminya.

"Nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan lagi. Dia terakhir beraksi 11 Januari kemarin dan kita tangkap dia 12 Januarinya," jelasnya.

Terkait jumlah uang yang diambil kedua tersangka dari dalam kotak infak berkisar antara Rp 15 ribu hingga Rp 1,6 juta.

"Total uang secara keseluruhan masih kita kembangkan, kalau dari LP yang masuk Rp  3.780.000," jelasnya.

Kedua tersangka, lanjut Ipda Ardy cukup lihai dalam melancarkan aksinya, sebab mereka saat beraksi jarang terekam oleh kamera pengawas CCTV.

"Karena TKP-nya sudah 30 maka ini sudah bisa dikatakan spesialis kotak infak. Dia juga sudah 2 tahun melakukan aksi pencurian itu," tambahnya.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Klaten setelah diketahui terakhir kali melancarkan aksinya di Masjid Mutib Al Kirom di Dukuh Jogodayoh, Desa Kalikotes, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Selasa (11/1/2022).

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka keduanya telah mencuri Kotak infaq di 30 mushola dan masjid di Klaten," ujar KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (18/1/2022).

Menurut dia, dari 30 tempat kejadian perkara (TKP) pembobolan kotak infak itu, yang baru melapor ke Satreskrim Polres Klaten hanya 4 masjid atau musala.

Beberapa diantaranya yakni, pembobolan kotak infak di Masjid At Tohirin Desa Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes, Kamis (22/7/2021), kemudian Masjid Al Jannah Dukuh Ngemplak, Kecamatan Kalikotes, Rabu (8/12/2021).

Selanjutnya, Musala Barokah Desa Mlese, Kecamatan Ceper dan Masjid Mut Ib Al Kirom Desa Kalikotes, Kecamatan Kalikotes.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved