Sidebar

Pemkot Yogyakarta Fokus Awasi Konstruksi Baliho

Pemkot Yogyakarta mengambil langkah menyikapi insiden reklame ambruk di Kabupaten Sleman, Rabu (12/1/2022) lalu.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM/ Ardhike Indah
Baliho berukuran besar ambruk di perempatan Condongcatur, Rabu (12/1/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengambil langkah menyikapi insiden reklame ambruk di Kabupaten Sleman, Rabu (12/1/2022) lalu. Pengawasan pun bakal diperketat, seiring potensi cuaca ekstrem yang melanda DIY.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Hari Setyawacana mengatakan, upaya pemantauan konstruksi baliho terus dilakukan jajaranya bersama personel Satpol PP.

Tidak bisa dimungkiri, keberadaan reklame yang dewasa ini semakin bertebaran di tengah penjuru kota harus disikapi dengan pengawasan dari segi konstruksi. Sehingga, tak sampai muncul korban jiwa jika terjadi sesuatu. Roboh misalnya.

"Kalau reklame itu kan dikaitkan dengan izinnya juga, ya, pengawasannya. Jadi, ada keterkaitanya dengan beberapa organisasi perangkat daerah. Di tengah cuaca ekstrem ini, tentu jadi perhatian," ujarnya, Kamis (13/1).

Baca juga: Satpol PP DIY : Ada 1300 Baliho Tak Berizin dan Penempatannya Asal-asalan

Menurutnya, Satpol PP punya kewenangan dalam langkah penegakan peraturan daerah terkait aspek legalitasnya. Sementara, untuk instansi yang dipimpinnya, memiliki kewenangan menyangkut konstruksi reklame.

"Makanya, pengawasan reklame itu terus kita lakukan, ya. Masalah konstruksi tentu kita awasi betul. Memang ini dioptimalkan untuk antisipasi," ungkap Hari.

Sejauh ini, berdasar pantauannya, konstruksi reklame berada dalam kondisi baik, khususnya papan-papan yang sudah memiliki IMB. Sebab, sebelum izin dikeluarkan, pihaknya lebih dahulu memberi rekomendasi.

"Kalau yang sudah berizin jelas layak. Tapi, yang di luar berizin kita belum tahu bagaimana kondisinya. Makanya, mereka ditertibkan Satpol PP. Kalau yang berizin kita kan mengeluarkan rekomendasi," katanya.

Baca juga: Baliho Setinggi Belasan Meter Ambruk di Sleman, Pemda DIY Angkat Bicara

Penertiban

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas mengatakan, selama satu tahun penuh terdapat delapan reklame tidak berizin yang ditertibkan.

Lokasinya pun tersebar di deretan kawasan strategis di sudut-sudut Kota Pelajar.

"Kita kan ada beberapa jenis kategori reklame, yang umbul-umbul, rontek, itu juga reklame. Tapi, kalau yang billboard ukuran besar, ada delapan buah yang kami tertibkan selama 2021 lalu," urainya, Kamis (13/1).

"Itu semua berukuran besar yang di pinggir-pinggir jalan. Lokasinya cukup tersebar juga. Antara lain di (Jalan) Abu Bakar Ali dan Menteri Supeno," lanjut Yudho.

Ia memastikan, sebelum melakukan pembongkaran Satpol PP sudah mengirimkan notifikasi, atau peringatan secara tertulis pada pihak pemasang/pemrakarsa. Pada surat itu, dijelaskan terkait pelanggaran peraturan daerah (perda), akibat pemasangan baliho tanpa dibarengi IMB.

"Kalau peringatan tertulis tidak dilaksanakan, baru kita bongkar. Kalau bongkaran ingin diambil, bisa saja, dalam 3x24 jam dengan mengganti biaya pembongkaran. Tapi, kebanyakan enggak diambil itu," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa menjelaskan, potensi Pendapatan Asil Daerah (PAD) dari sektor izin pemasangan baliho terbilang cukup besar.

Praktis, pengawasan reklame ilegal wajib ditempuh.

"Antara Rp6 miliar, hingga Rp7 miliar potensi pendapatan dari reklame. Kemudian, pada tahun 2021 lalu, realisasi sekita Rp7 miliar lebih sedikit," urai Wasesa. "Tapi, pajak itu kan tidak berkaitan dengan izin, ya. Kalau (reklame) terpasang, dan WP (wajib pajak) mendapat manfaat, kita tarik pajaknya," katanya. (aka)

Baca Tribun Jogja edisi Jumat 14 Januari 2022 halaman 01.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved