Pandemi Covid 19

BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Lima Vaksin Booster, Ini Pertimbangannya

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization - EUA) bagi lima vaksin booster Covid-19

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
GEORGES GOBET / AFP
Petugas menyiapkan dosis vaksin booster Moderna Covid-19 di pusat pameran Toulouse, AS, pada 9 Desember 2021. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization - EUA) bagi lima vaksin booster Covid-19 pada subyek dewasa berusia 18 tahun ke atas.

Lima jenis vaksin booster Covid-19 itu adalah Coronovac PT Biofarma, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivax.

"Alhamdulillah kami Badan POM bisa melaporkan beberapa vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan sebagai vaksin booster," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dalam konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022).

Disebutkan, pemberian izin penggunaan darurat vaksin booster tersebut telah mendapatkan persetujuan dan  melalui proses evaluasi bersama Tim Ahli komite nasional penilai obat atau vaksin.

Menurutnya, pemberian vaksin booster ini akan dilakukan dengan dua skema yakni homologous dan heterologous. 

Homologous yakni pemberian vaksin yang sama dengan vaksin dosis 1-2. Sedangkan Heterologous adalah memberikan vaksin booster dengan jenis vaksin yang berbeda dari dosis 1 dan dua.

Baca juga: Menkes Minta Masyarakat Siap-siap Hadapi Gelombang Omicron

"Ada 5 jenis vaksin sampai dengan saat ini dan ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin, dalam waktu beberapa hari ini juga bisa kita putuskan juga EUA-nya," kata Penny.

"Kita semua menyadari bahwa vaksin booster dibutuhkan tentunya untuk kita bisa menangani permasalahan pandemi ini agar cepat keluar," tegas Penny.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan vaksin booster pada 12 Januari 2022.

Pada kesempatan itu, Penny menjelaskan bahwa, berdasarkan pengamatan uji klinik yang berkembang di negara lain maupun juga di Indonesia dalam kurun waktu yang panjang, telah menunjukkan bahwa respon imun menurun seiring dengan waktu hingga 30 persen. 

"Dan interval penurunan yang bervariasi dan tergantung dari jenis vaksinnya. Data imunogenisitas dari hasil pengamatan dari semua vaksin Covid-19 menunjukkan adanya antibodi yang signifikan menurun sampai 30 persen terjadi setelah enam bulan pemberian vaksin primer yang lengkap," ujar Penny.

Oleh karena itu diperlukan pemberian vaksin booster untuk meningkatkan kembali imunogenisitas yang telah menurun. 

Pemberian vaksinasi booster ini juga telah direkomendasikan WHO, sebagai upaya mempertahankan efikasi saat terinfeksi Covid-19. 

"Tentunya didahulukan untuk populasi yang berisiko tinggi, lansia, tenaga  kesehatan dan kelompok individu dengan imunutas lemah dan selanjutnya berikan juga untuk umum," katanya.

Baca juga: Berita DIY : Curigai Omicron, Sejumlah Sampel dari Kulon Progo dan Kota Yogyakarta Diperiksa

Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Sri Rezeki Hadinegoro pun menyambut gembira pemberian izin darurat vaksin Covid-19 untuk booster ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved